15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pemprov Sumut Bakal Sanksi ASN yang Tambah Libur Lebaran

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ingatkan pegawai Aparatur Sipin Negara (ASN) untuk tidak menambah jadwal libur Idul Fitri atau Lebaran 1443 Hijriah/2022. Sebab ada sanksi bagi ASN yang melanggarnya.

Seperti yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution untuk libur ASN tahun ini telah diatur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) perihal cuti pegawai ASN.

“Dimana libur ini dapat diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri,” katanya melalui pesan whatsappnya, Rabu (4/5/22).

Baca juga: ASN Pemko Medan yang Tambah Libur Lebaran Dipotong TPP

Dijelaskan Faisal, untuk cuti bersama tersebut dimulai Jumat, Rabu, Kamis, lalu Jumat. Kemudian, tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, 6 Mei 2022 atau sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri. Sedangkan pada Senin 2 Mei dan Selasa 3 Mei 2022 adalah libur nasional. Maka, bila ada pegawai yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.

“Peraturan ini mengenai disiplin ASN. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini. Tapi saya rasa sesuai dengan ketentuan pastinya ASN sudah buat rencana. Karena memang disarankan untuk ambil cuti sebelum atau sesudah Idul Fitri,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles