21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

ASN Pemko Medan yang Tambah Libur Lebaran Dipotong TPP

Medan, MISTAR.ID

Masa libur lebaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berakhir pada 16 Mei. ASN Pemko yang kedapatan menambah libur lebaran akan terkena sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Muslim Harahap masa libur ASN adalah mulai Rabu – Minggu (12-16 Mei).

“Senin 17 Mei sudah masuk kerja seperti biasa. Dilarang menambah libur tanpa alasan jelas, termasuk mudik. Jika dilanggar, beberapa sanksi bakal diterapkan,” kata dia, Minggu (16/5/21).

Baca Juga: ASN Pemko Medan Dilarang Mudik dan Menambah Libur

Menurutnya, beberapa hukuman disiplin akan dikenakan kepada ASN yang melanggar ketentuan. Salah satunya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Namun, kata Muslim, jika ASN tidak masuk pada Senin 17 Mei dengan alasan tertentu dan dilengkapi surat seperti sakit, akan tetap mendapat kebijakan khusus.

“Kalau dilengkapi surat keterangan dari dokter, tentu punya pengecualian tersendiri,” terangnya.

Muslim berharap, seluruh ASN menaati peraturan yang sudah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19.(iskandar/hm02)

Related Articles

Latest Articles