15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

ASN Pemko Medan Dilarang Mudik dan Menambah Libur

Medan, MISTAR.ID

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dilarang menambah libur Idul Fitri 1442 H/2021. Jika ada yang memperpanjang, akan dikenakan sanksi.

“Libur ASN mulai Rabu (12/5/21) sampai Senin (17/5/21) dan seluruhnya dilarang menambah libur tanpa alasan jelas, termasuk mudik. Jika dilanggar, beberapa sanksi bakal diterapkan. Itu perintah pak wali kota,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan Muslim Harahap, Selasa (11/5/21).

Menurutnya, beberapa hukuman disiplin akan dikenakan kepada ASN yang melanggar ketentuan. Salah satunya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga:THR ASN dan TNI Segera Cair, Sebegini Besaran dan Pembedanya

Namun, kata Muslim, jika ASN tidak masuk pada Senin (17/5/21) dengan alasan tertentu dan dilengkapi surat, akan mendapat kebijakan khusus. Contoh, seorang ASN terpaksa harus pulang kampung karena orangtua sakit. Kepulangannya dibuktikan dengan surat dari dokter, tentu tak bisa dihalangi. “Kalau dilengkapi surat keterangan dari dokter, tentu punya pengecualian tersendiri,” terangnya.

Muslim berharap, seluruh ASN menaati peraturan yang sudah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19. “Ini juga upaya memutus penyebaran Covid-19,” tandasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles