15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

THR ASN dan TNI Segera Cair, Sebegini Besaran dan Pembedanya

Jakarta, MISTAR.ID

Tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN) hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera dicairkan.

Pencairan THR itu dipastikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. PP itu diteken Jokowi pada, Rabu (28/4/21) lalu.

Menurut kepala negara, pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli. Semua itu diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi tanah air.

Baca Juga: Posko THR Keagamaan 2021 Diterapkan, Kadisnaker Siantar: Lagi Tunggu SE Kementerian

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata Jokowi.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” lanjutnya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021. Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah. Ada pula anggaran untuk PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Pengusaha yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Berdialog dengan Pekerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.

“Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/21).

Baca Juga: Belum Bayar THR Sampai Batas Yang Ditentukan, Ini Sanksinya

Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para PNS/ASN sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

“Iya (tahun ini pejabat negara mendapat THR),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Pejabat eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tingi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000.(cnbc/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles