7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemkab Taput Akan Tindak Tegas, Galian C Ilegal di Simeme Kecamatan Pangaran

Taput, MISTAR.ID

Pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumatra Utara, selama ini diduga tutup mata atas kegiatan penggalian atau penambang batu yang tidak memiliki izin di Simeme Kecamatan Pangaran.

Atas kegiatan ilegal itu, Masyarakat Simeme mengharapkan Pemkab Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak galian C yang dikendalikan oknum tertentu yang tidak memiliki izin.

“Kami warga Simeme Kecamatan Pangaran sangat keberatan atas penggalian atau penambangan batu dilokasi batu Harang Simeme yang tidak memiliki izin galian C dan apabila dibiarkan dalam waktu dekat akan menimbulkan bencana alam di daerah sekitar lokasi penambangan ,” ujar warga B Nababan, H Nababan dan S Lumbantoruan.

Baca Juga: Pemkab Taput Fasilitasi 10.000 Hektar Lahan Food Estate untuk Ketahanan Pangan Nasional

Mereka menjelaskan, bahwa penambang dan penggali batu di bukit batu Harang Kecamatan Pangaran ada puluhan orang dan pengusaha dari luar daerah menggunakan penggalian dengan memakai alat berat. Bahkan para penggali serta pengusaha jelas jelas tidak  memili izin galian C sama sekali, jelas mereka.

“Kami berharap kepada Bupati Taput Nikson Nababan selaku putra daerah Pangaran ini, untuk melakukan tindakan menghentikan penggalian batu di bukit batu Harang di daerah Simeme Kecamatan Pangaran, “jelas mereka.

Kadis Satpol PP Rudi Sitorus saat dihuhungi seputar penambangan dan penggalian batu di batu Harang di Simeme Kecamatan Pangaran yang tidak memiliki izin galian C.

“Dalam waktu dekat kita bersama tim akan turun ke lokasi penambangan batu di batu Harang di Simeme Kecamatan Pangaran, kata Rudi dengan tegas.(Fernando/hm13)

Related Articles

Latest Articles