11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemkab Karo Aktifkan Kembali Posko Covid-19 di Desa Cegah PMK

Karo,Mistar.id

Pemerintah Kabupaten Karo akan kembali mengaktifkan Posko Covid-19 yang ada di Desa untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koorninasi Forkopimda Karo, Senin (4/7/22) di Aula Ruang Rapat Kantor Bupati Karo.

Turut hadir dalam rapat Forkopimda Karo mulai Bupati Karo Cory seriwati sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny nicolas sidabutar, Dandim 0205/TK LETKOL INF Benny Angga.

Unsur SKPD Pemerintah daerah Karo dan PJU Polres Tanah Karo serta Kodim 0205 TK juga ikut dalam rapat koordinasi.

Baca juga:Cegah PMK, Polda Sumut Awasi Pendistribusian Hewan

Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan jajaran Pemda Karo sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi di tingkat Provinsi Sumut.

Permasalahan PMK menjadi perhatian di Kabupaten Karo dikarenakan wilayah Kabupaten Karo merupakan lintasan dan persinggahan hewan ternak di Sumatera Utara. Pemda Provinsi mengarahkan Pemda Karo untuk membuat Satgas penanggulangan PMK yang di koordinir oleh Bupati Karo, sebagai upaya antipasi dan penanggulangan PMK di Karo.

Kepala Dinas Pertanian Kab. Karo Metehsa Purba, mengatakan sampai saat ini capaian Vaksinasi PMK untuk wilayah Kabupaten Karo sebanyak 197 ekor. Sementara itu jumlah hewan yang menunjukkan gejala klinis di wilayah Kabupaten Karo saat ini sebanyak 95 ekor dan telah dilaksanakan uji lab terhadap 11 ekor yang hasilnya nanti keluar pada tanggal 06 Juni 2022.

Kapolres Tanah Karo dalam rapat mengatakan, sesuai dengan data dari Dinas Pertanian bahwa Kabupaten Karo telah ada 95 ekor ternak yang merupakan suspek PMK dan juga telah melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak sebanyak 197 ekor.

“Dalam penanganan PMK ini cara bertindak kita di lapangan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah deteksi, caranya mengaktifkan kembali posko posko Covid yang ada di desa yang sebelumnya, namun yang menjadi sasaran adalah wabah PMK”, kata Kapolres.

Kapolres juga menyarankan Satgas harus mengecek Rumah Potong Hewan (RPH) dan memastikan hewan ternak yang dipotong sudah ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) atau rekomendasi dari dokter terkait.

“Dalam waktu dekat masyarakat muslim juga akan merayakan hari Raya Idul Adha, untuk itu kita harus yakinkan masyarakat bahwa Hewan Kurban telah memiliki surat SKKH,” ujar Kapolres.

Hal senada dikatakan Dandim 0205 TK, bahwa untuk mengantisipasi dan menanggulangi PMK, agar diaktifkan kembali posko posko Covid yang ada di Desa-desa yang sebelumnya, namun yang menjadi sasaran adalah wabah PMK.

Baca juga:Cegah PMK, Polda Sumut Awasi Pendistribusian Hewan

Sementara itu Bupati Karo yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut meminta Dinas Pertanian dan Peternakan untuk segera berkoordinasi ke Pusat terkait percepatan penanganan PMK dan melakukan pemeriksaaan surat keterangan kesehatan hewan potong di Kab. Karo.

“Jangan sampai wabah PMK tersebar luas di wilayah Karo, cegah sedini mungkin, percepat penanganan dengan vaksinasi terhadap ternak,” kata Bupati.

Bupati Karo juga meminta Dinas Pertanian dan Peternakan berkoordinasi dengan provinsi dan pusat terkait apakah ternak babi perlu SKHH sewaktu dipotong, mengingat konsumsi di wilayah Kabupaten Karo cukup tinggi dan mencari solusi teknis pengawasannya karena pemotongannya bukan di RPH. (eva/hm06)

Related Articles

Latest Articles