11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pemkab Dairi Instruksikan Bangunan Menara Tower Bersama Dibongkar

Sidikalang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Dairi menginstruksikan kepda pihak PT Tower Bersama agar segera membongkar bangunan menara tower telekomunikasi di Desa Palipi Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi, karena tidak sesuai aturan tata ruang dan tidak memiliki IMB.

Instruksi pembongkaran bangunan tower tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan( DPMPTSPK) Dairi Marisi Sianturi, saat ditemui di lingkungan Kantor Bupati Dairi, Senin (21/12/20).

Marisi menyebutkan, instruksi itu merupakan tindak lanjut surat Kepala Dinas PUTR Dairi tertanggal 14 Desember 2020 yang menyatakan, berkas pemohon izin tidak sesuai aturan dan peraturan daerah hingga permohonan IMB tower dikembalikan.

Baca Juga:Lagi, Bangunan Milik PT DPM Disegel Pemkab Dairi

Marisi menerangkan, alasan penolakan dan pengembalian permohonan IMB PT Tower Bersama dikarenakan pihak pemohon tidak ada melampirkan sertifikat perencana konstruksi dan pengawas konstruksi.

Di samping itu, juga ketinggian menara yang dimohonkan setinggi 72 meter tidak berada di ruang bebas, serta di antara warga sekitar yang berjumlah 23 kepala rumah tangga itu ada didapat tidak menyetujui pembangunan tower tersebut.

Baca Juga:Pemkab Dairi Segel Bangunan Warehouse PT DPM, Ini Pemicunya

Marisi juga membenarkan, masih banyak poin yang tidak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dairi dalam tahap pembangunan itu yang tidak dipatuhi, akan tetapi bangunan sudah terlanjur dikerjakan tanpa IMB, termasuk garis sempadan bangunan (GSB) dari akses jalan tidak sesuai.

Surat perintah pembongkaran bangunan tower dimaksud sudah direkomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Dairi agar segera diindaklanjuti, dan apa bila dalam selama 30 hari pihak PT Tower Bersama tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, Pemkab Dairi akan bertindak langsung melakukan pembongkaran bangunan tower tanpa IMB itu, dan biayanya otomatis dibebankan kepada pihak pengembang sesuai aturan.

Pantauan wartawan di lapangan, bangunan menara tower yang hampir rampung di Desa Palipi sudah disegel Pemkab Dairi karena tidak memiliki izin.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles