5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pemerintah Targetkan Sertifikat Tanah Tuntas Tahun 2026

Batu Bara, MISTAR.ID

Permasalahan kepemilikan tanah merupakan masalah klasik di Indonesia, sehingga pemerintah memprogramkan setiap jengkal tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat.

Kondisi tersebut diutarakan Dr H Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Komisi II DPR-RI melalui paparannya di acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang digelar di Singapore Land Hotel Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Kamis (3/3/22).

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap disingkat PTSL ditargetkan tahun 2026 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat,” ungkap Doli.

Dipaparkan Doli,  PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Baca Juga:BPN Serahkan 3 Sertifikat Tanah Seluas 15 Hektar ke Pemko Tanjungbalai

Pendaftaran meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah, untuk keperluan pendaftarannya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.

Sementara, Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana program PTSL bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat

menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal dampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan kesejahteraan  hidupnya,” terang Doli.

Baca Juga:BPN Sumut Serahkan 100 Sertifikat Tanah di Siantar

Terkait PTSL, Doli menyebutkan, tanggungjawab Komisi II DPR-RI ada tiga yakni,  fungsi pembuat undang-undang bersama pemerintah. “Semua kebijakan pemerintah ada aturannya agar kuat termasuk pembuatan sertifikat tanah,” papar Doli.

Kedua, tanggung jawab Komisi II berikutnya adalah menyusun anggaran termasuk anggaran sertifikat tanah yang ditanggung pemerintah. “Sertifikat tidak gratis tapi ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Ketiga, pengawasan terhadap uang negara seperti untuk biaya pembuatan sertifikat dan jumlah sertifikat yang diterbitkan. “Karena itu, masyarakat yang punya tanah namun belum bersertifikat diminta segera urus ke BPN untuk mendapatkan kepastian hukum,” beber Doli.

Baca Juga:Konflik 21 Tahun, Kelompok Tani Rampah Tuntut BPN Cabut HGU PT Soeloeng Laoet

Disebutkan anggota DPR-RI dari Dapil 3 Sumatera Utara tersebut, Komisi II memiliki mitra sebanyak 16 Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian  ATR/BPN.

Sebelumnya, Dr Yagus Suyadi selaku Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN saat membuka acara mengatakan, Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN terlaksana berkat kerja sama dengan anggota Komisi II DPR RI.

“Memasuki tahun keenam program pendaftaran tanah melalui penyertifikatan tanah telah mencapai 5,4 juta sertifikat, dan target 2026 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat,” tegas Yagus Suyadi.

Baca Juga:Junimart Girsang Minta Permen ATR/BPN 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

Disebutkannya, sosialisasi dimaksud untuk menggali informasi, menerima masukan dan keluhan dari masyarakat agar kegiatan BPN berkualitas dan dapat memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Kemen ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak menandatangani sertifikat apapun tanpa ada kepentingan. “Jangan sampai tandatangan tersebut melepaskan hak yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain menggelar sosialisasi, pada kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis 10 sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat. Sebelum memasuki acara, seluruh peserta dan undangan tanpa kecuali diharuskan mengikuti swab antigen test.(ebson/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles