10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Konflik 21 Tahun, Kelompok Tani Rampah Tuntut BPN Cabut HGU PT Soeloeng Laoet

Medan, MISTAR.ID

Puluhan anggota Kelompok Tani Rampah berunjukrasa di depan halaman kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/12/21). Mereka memprotes penerbitan HGU PT Soeloeng Laoet yang merampas lahan masyarakat.

Kelompok Tani Rampah merupakan gabungan kelompok tani di enam desa yang secara administratif berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kelompok Tani ini dibentuk sebagai wadah perjuangan bagi 727 kepala keluarga, yang 953 hektare tanah pertaniannya dirampas oleh PT Soeloeng Laoet dan dijadikan perkebunan sawit.

Baca Juga:Sengketa Pilkades, Warga Desa Palipi Silima Punggapungga Dairi Unjuk Rasa

Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam, selama 21 tahun konflik tanah tidak juga diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami merasakan kekecewaan mendalam atas sikap BPN Sumut yang mendukung keserakahan PT Soeloeng Laoet dengan merekomendasikan penerbitan HGU atas nama PT Soeloeng Laoet No. 40 pada bulan Mei tahun 2021 ini. Padahal, HGU No.1 yang terbit 2 Februari 1990 atas nama perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya tahun 2014,” ujarnya saat aksi.

Dikatakannya, penerbitan kembali HGU PT Soeloeng Laoet patut diduga dilatari tindakan korup oknum-oknum di BPN. Terlebih, perpanjangan HGU ini terang-terangan telah melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 dan PP No.40/1996.

Aturan hukum yang mengikat seluruh elemen bangsa ini mengamanatkan HGU tidak boleh diperpanjang jika masa berlakunya telah habis dari setahun. Faktanya, lanjut Musanif, HGU PT Soeloeng Laoet yang di dalamnya terdapat 953 hektare tanah petani diperpanjang kembali setelah tujuh tahun mati.

Baca Juga:Seribuan Masyarakat Lingkar Tambang Unjuk Rasa ke Kantor LSM YDPK Parongil

“Selama tujuh tahun mati itu lah, PT Soeloeng Laoet tetap menguasai lahan negara, maupun tanah pertanian kami yang dirampasnya. Di mana keadilan itu? Di mana hati nurani aparature negara ini?” ungkapnya.

Sebetulnya, lanjutnya, mereka telah melayangkan surat ke BPN beberapa waktu lalu yang intinya meminta BPN membatalkan HGU dan mengembalikan lahan masyarakat. Namun, sampai saat ini surat tersebut tidak dibalas karena itu mereka menggelar aksi. Setelah beberapa saat aksi, tiga orang perwakilan massa diterima di dalam kantor.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dadang Suhendi saat diwawancarai awak media melalui pesan Whatsapp mengatakan, pihaknya sedang melakukan Rakerda. Namun ia sudah menugaskan stafnya untuk menerima massa aksi di depan Kantor BPN Sumut.

“Hari ini kami seluruh pejabat kanwil dan kancah sedang mengikuti Rakerda di Medan. Terkait aksi di kanwil saat ini sudah saya tugaskan dua pejabat kanwil yang sedang Raker untuk merapat ke kantor dan menerima aksi tersebut,” ujarnya singkatnya. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles