27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pelaku Reklamasi Danau Toba, Abaikan Teguran Pemkab dan DPRD Toba

Toba, MISTAR.ID

Warga Lingkungan I Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum dari Pemerintah Kabupaten Toba terkait kegiatan reklamasi dan bangunan “liar” yang tidak memiliki izin disejumlah bibir pantai Danau Toba. Salah satunya yang berada di Lingkungan I Kelurahan Pardede Onan Balige yang hingga saat ini tetap berlangsung.

Hal itu disampaikan Lomo Napitupulu, Prits Ulindo Simanjuntak dan Predika Napitupulu selaku warga Lingkungan I Kelurahan Paedede Onan didampingi Ketua LSM ATM dan pemerhati pembangunan Toba, kepada Harian Mistar Kamis (6/5/21).

Kegiatan reklamasi di Lingkungan I Kelurahan Pardede Onan Balige yang dilakukan oknum PS sudah sangat meresahkan warga sekitar, sebab kegiatan itu sangat beresiko berdampak terhadap penyempitan hulu sungai dan penutupan bibir pantai yang merusak alam Danau Toba.

Baca Juga: Reklamasi di Bibir Pantai Danau Toba Butuh Kepastian Hukum

Menyikapi pengaduan atas keresahan masyarakat Lingkungan I terkait kegiatan reklamasi itu, sebenarnya Pemkab Toba melalui dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Toba telah menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali untuk penghentian kegiatan itu.

Namun, PS oknum pelaku reklamasi sepertinya tidak menggubris teguran Pemkab Toba. Sebelumnya Komisi B DPRD Toba juga telah mengakomodir keluhan masyarakat Lingkungan I itu melalui rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak 2 kali dan sangat disayangkan (PS) pelaku reklamasi tidak mengahadirinya, dimana hasil RDP itu memutuskan menghentikan kegiatan reklamasi.

Instansi terkait lainnya yakni Dinas Lingkungan Hidup Toba, melalui surat teguran I nomor 660/131/P3K/DLH/2021 meminta oknum PS untuk menghentikan kegiatan penimbunan Danau Toba.

Baca Juga: Paripurna LKPj Bupati Toba 2020 Menyoroti Galian C Ilegal hingga Pelayanan Kesehatan

Kedua surat peringatan yang dilayangkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap dan Dinas Lingkungan Hidup, merujuk Surat Dinas PUPR melalui suratnya nomor 600/392:PUPR/TR/2021 perihal Pemanfaatan Pola Ruang RTRW Kabupaten Toba yang diperoleh melalui RDP Komisi B DPRD Toba yang menyatakan agar bentang alam pinggiran pantai dikembalikan ke posisi semula.

Bertubi-tubi sudah surat teguran penghentian dilayangkan kepada pihak yang melakukan reklamasi, namun tidak pernah digubris, sehingga mengundang perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya LSM ATM Aliansi Toba Melawan dan beberapa pemerhati pembangunan Toba.

Lomo Napitupulu salah seorang warga Lingkungan I Pardede Onan sangat menyayangkan sikap arogansi pengelola reklamasi. Ada apa semua ini, Pemkab Toba sudah jelas-jelasnya memberikan peringatan dan teguran, namun hingga saat ini kegiatan itu masih berlangsung. Lomo Napitupulu berjanji akan terus mendesak Pemkab Toba, seraya dia menyebut bahwa lahan kegiatan reklamasi saat ini sedang berperkara di Mahkamah Agung, jadi kami berharap Pemkab Toba kiranya serius menindaklanjuti hal ini, ujarnya kesal.

Frits Ulindo Simanjuntak selaku Ketua LSM ATM, berharap agar Pemkab Toba jernih menyikapi hal ini, jangan oleh karena seseorang dengan keangkuhan dan sikap arogansi, hukum di negara ini jadi berkesan tajam kebawah dan tumpul ke atas, kami akan kawal kasus ini hingga hukum dapat tegak di negara ini tanpa tebang pilih, ujar Frits.

Baca Juga: Galian C Ilegal Beroperasi di Lereng Bukit Danau Toba Diminta Ditindak

Ketua Pospera Toba Jefri Siahaan juga angkat bicara soal reklamasi dipinggiran Danau Toba. Pemkab jangan mendustai rakyat, rakyat Toba butuh penegakan dan kepastian hukum terkait reklamasi dan bangunan liar yang tak memiliki ijin dan kami akan tunggu sikap Pemkab Toba soal ini, ujar Jefri.

Sebelumnya terkait penindakan reklamasi ini yang dianggap lamban, warga juga telah merencanakan aksi demo melalui pengerahan massa untuk menyuarakan aspirasi rakyat terkait polemik ini, namun oleh imbauan Polres Toba melalui Kasat Intel Polres Toba AKP Anthoni Rajagukguk akhirnya menunda aksi demo oleh penerapan penyekatan mobilisasi massa dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dihari besar keagamaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, terang Fredika Napitupulu (Brur) selaku kordinator aksi demo.

Yah, kami tentunya mematuhi aturan hukum untuk menaati penyekatan mobilisasi massa, namun kami akan melakukan aksi demo setelah perayaan Idul Fitri 1442 H berakhir, jika Pemkab Toba tidak mampu menertibkan reklamasi itu, tandas Predika.(James/hm13)

 

.

Related Articles

Latest Articles