21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Menunggu Ijin BPOM

Medan, MISTAR.ID

Pelaksanaan vaksin Covid-19 yang akan dilakukan di Sumatera Utara (Sumut) menunggu ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bila sudah mendapatkan ijin dari BPOM, maka tanggal 14 Januari 2021 vaksin sudah bisa dilaksanakan pada tenaga kesehatan (nakes) di Sumut.

Hal ini dikatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada wartawan, usai rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo dan pihak terkait secara virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu (6/1/21).

“Pertama, besok saya akan menggelar rapat secara virtual bersama bupati dan wali kota di kabupaten/kota se-Sumut. Rapat ini untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan Covid-19 di Sumut. Bersama bupati dan wali kota se-Sumut ini nanti kita akan membahas apa yang terjadi secara real di daerahnya dan akan berkoordinasi terus,” katanya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.

Baca Juga:MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Pembahasan kedua yang akan dibahas, lanjut Edy yakni terkait rencana vaksin di Sumut yang siap dilakukan. Dimana sebanyak 40.000 dosis vaksin telah tiba di Sumut. Namun, di Sumut membutuhkan sebanyak 72.461 dosis sesuai dengan jumlah nakes yang ada.

“Untuk vaksin ini kita masih menunggu ijin dari BPOM. Bila sudah diijinkan maka tanggal 14 Januari kita akan melakukan vaksin pada peserta yang sudah terdaftar oleh kepala dinas kesehatan. Ini kewajiban pada nakes dan tidak boleh ada penolakan. Makanya diawali oleh saya (Gubernur). Sedangkan khusus nasional akan dilakukan oleh Presiden yang pertama,” jelasnya.

Setelah Presiden dan Gubernur yang divaksin maka selanjutnya adalah bupati dan walikota di wilayahnya masing-masing. Maka dilanjutkan pada nakes. Bila seluruhnya telah divaksin maka giliran masyarakat. “Kita harapkan dengan vaksin ini Covid-19 bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Baca Juga:Tinggal Tunggu Vaksin, Siantar Siap Laksanakan Imunisasi Covid-19

Sementara itu, dijelaskan Edy secara regulasi tidak ada alasan untuk menolak vaksin. Karena bila menolak berarti mengorbankan orang lain. “Saya Gubernur, saya rakyat Sumut. Kalau saya menolak berarti mengorbankan orang lain. Memang dari UU darurat kesehatan itu pasti ada sanksinya. Tapi tak usahlah pakai sanksi, semua harus menyadari bahwa vaksin ini untuk keselamatan kita,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles