9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Jakarta, MISTAR.ID

Kehalalan vaksin CoronaVac atau vaksin Covid-19 produksi dari perusahaan Sinovac masih harus diuji lagi. Tentang itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menuntaskannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan soal uji kehalalan itu, Selasa (5/1/21).

“Komisi Fatwa akan melaksanakan sidang pleno komisi untuk membahas aspek syar’i setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor,” kata Niam dikutip dari Antara, Selasa (5/1/21).

Baca Juga: 13 Januari di Kota Medan, Pemko Persiapkan Vaksinasi Covid-19

Kata Niam, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac mulai dari perusahaan Sinovac di Beijing (China) dan di Biofarma, Bandung (Indonesia).

Pelaksanaan audit lapangan, kata dia, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi Biofarma beserta tim auditor.

Niam mengatakan, dokumen yang dibutuhkan tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima pada hari ini dari Sinovac sekitar pukul 14.30 Wib via surat elekronik.

Baca Juga: Menkes Pastikan Vaksinasi Serentak di Daerah 14-15 Januari

“Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” kata Niam.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

“Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya,” kata Penny.

Baca Juga: Poldasu Amankan Kedatangan Vaksin di Sumut

Sejauh ini vaksin CoronaVac sebelum digunakan oleh masyarakat Indonesia, sebelum mengantongi sertifikasi halal dari MUI/BPJPH dan izin penggunaan darurat/EUA dari BPOM.

Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban).

Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, meski vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tetap boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat atau vaksin antivirus SARS-CoV-2.(kompas/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles