17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pedagang Pusat Pasar Sidikalang Tuding PD Pasar Lakukan Pungli

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah pedagang di Pusat Pasar Sidikalang menuding pihak Perusahaan Daerah (PD) Pusat Pasar Sidikalang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan hingga menjadi penyebab semrawutnya para pedagang di seputaran pasar tersebut.

Tudingan itu dilontarkan sejumlah pedagang saat melakukan aksi menutup badan Jalan Sekolah yang dijadikan tempat berjualan sebagai bentuk protes kepada Pemkab Dairi yang terkesan membiarkan bebasnya sejumlah pedagang berjualan di luar pusat pasar yakni di bahu jalan dan trotoar.

Oleh karena itu para pedagang di dalam pusat pasar serentak melakukan aksi menutup jalan, Rabu (25/8/21). Dalam aksinya, para pedagang di dalam pusat pasar membawa dagangannya dan dijajakan di sepanjang badan Jalan Sekolah, Sidikalang.

Baca Juga:Pedagang Pusat Pasar Sidikalang Gelar Aksi Tutup Badan Jalan

Terkait tudingan pungli oleh sejumlah para pedagang pusat pasar Sidikalang, Direktur PD Pusat Pasar Sidikalang Jhon Tony Sidabutar membantah bahwa PD Pasar ada melakukan pungli.

“Saya pastikan tidak ada pegawai PD Pasar yang melakukan pemungutan retribusi terhadap pedagang di luar pusat pasar. Sebab kita PD pasar tidak mengurusi pedagang di luar pusat pasar,” kata Jhon yang dikonfirmasi di kantor PD Pasar, Rabu (25/8/21).

Jhon menuturkan, jikalaupun ada kutipan retribusi di luar pusat pasar terhadap pedagang, itu bukan dari pihaknya.

Baca Juga:Aksi Demo di Kantor DPRD Dairi, Pedagang: Bubarkan PD Pasar Sidikalang

“Yang kita dengar itu mungkin dilakukan pihak lain. Kita dari PD Pasar siap dipidanakan kalau kita ada melakukan kutipan di luar pusat pasar. Dan, kalau ada nanti kedapatan yang menggunakan karcis retribusi PD pasar yang dipalsukan, kita juga akan melaporkan ke ranah hukum,” tuturnya.

Terkait aksi penutupan jalan yang dilakukan sejumlah pedagang pusat pasar akibat maraknya pedagang di luar pusat pasar, Jhon sudah berulang kali mengatakan bahwa itu bukan ranah PD pasar.

“Itu wewenang instansi lain,” pungkasnya. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles