9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

MoU BPJS dan Kejari Tapsel, Bidik Badan Usaha tanpa Jamsostek

Tapsel, MISTAR ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan membidik dan bakal menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Badan Usaha diwajibkan untuk patuh mendaftarkan tenaga kerja dalam program Jamsostek dan membayarkan iuran ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terbukti tidak patuh, maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Baca Juga:Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Beasiswa Sampai S1, Ini Caranya

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pada 12 Kabupaten Kota (Tabagsel, Tabagteng dan Kepulauan Nias) yang merupakan daerah operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, kerap ditemukan pelanggaran Jamsostek. Pelanggaran berupa tidak mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawan jadi peserta Jamsostek.

Lantaran tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara benar, tidak membayar kewajiban iuran tepat waktu, melaporkan upah namun tidak sesuai dengan penghasilan, mendaftar tetapi hanya sebagian program, berpotensi menjadi bidikan kejaksaan.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Sampaikan Inpres No 2 Tahun 2021

“Wanprestasi dan pelanggaran ini dapat bermuara kepada penegakan hukum. Kami imbau agar pemberi kerja mematuhi peraturan Jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang selepas penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Kegiatan dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Puryama Harefa, petugas pengawasan dan pemeriksa Jamsostek Sidimpuan, Muhammad Faisal Rizky dan petugas pemasaran Apri Tantri Hutagaol. Kegiatan dilangsungkan di kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Senin (15/8/22) sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa(16/8/22).

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Santuni Keluarga Pelatih Angkat Berat

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan mengutarakan bahwa tugas dan wewenang kejaksaan, yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Guna menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI, terutama instansi pemerintah dan negara dan BUMN/BUMD, kita siap,” tandas Antoni.

Antoni mengungkapkan, pihaknya menyambut baik perpanjangan kerjasama MoU Jamsostek dan akan menindaklanjuti pengawasan dan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban pendaftaran guna terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:Pemkab Asahan Sosialisasikan Keanggotaan Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kerjasama dengan Kejaksaan, sebut Sanco, karena Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-undang.

”MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Sanco.(asrul/hm15)

Related Articles

Latest Articles