9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Sampaikan Inpres No 2 Tahun 2021

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat kerjasama Pemko Tebing Tinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi, Senin (12/4/21) di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro.

Kegiatan dihadiri, Sekda Muhammad Dimiyathi, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin,  Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi serta para OPD Pemko setempat.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya menjelaskan, bagaimana negara hadir melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2442 H, Pemko Tebing Tinggi Sampaikan 11 Panduan SE Menag bagi Masyarakat

“Tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini,” katanya.

Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN.

“Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala,” ujar Panji Wibisana.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Terima Kunjungan Peserta Latsitardanus XLI 

Usai kegiatan Wali Kota Tebingtinggi kepada wartawan menegaskan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan di dalam Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.

“Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer,” kata wali kota.

Kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi: Teknologi Informasi Jadi Tantangan Generasi Muda Saat Ini

“Untuk sektor pemerintahan kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenagakerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada mereka-merek tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja,” tutup wali kota.

Sebelumnya kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Walikota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut.(ril/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles