21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Kades Tak Sesuai Aturan, Pemdes Dairi Dituding Kangkangi Perda dan Perbup

Dairi, MISTAR.ID

Sekda Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Robinson Simbolon menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Dairi mengkangkangi peraturan mekanisme pendaftaran bakal calon kepala desa.

Tudingan itu disampaikan Robinson Simbolon ke sejumlah wartawan di Sidikalang, Selasa (26/10/21). Pasalnya, setelah Robinson Simbolon Sekda JPKP yang juga selaku Ketua Posbankum Dairi itu melakukan konfirmasi dan klarifikasi, seputar informasi tata cara pendaftaran para bakal calon tidak sesuai mekanisme Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020, kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa yakni Selamat Bancin.

“Oleh Selamat Bancin mengatakan, bahwa terkait dengan pemahaman Perda maupun Perbup dimaksud, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan para pihak, agar kekurangan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran calon kepala desa saat pendaftaran dapat menyusul kemudian,” ungkap Robinson Simbolon menirukan pernyataan Selamat Bancin.

Baca Juga:JPKP Mengawal Perubahan untuk Rakyat, Ini Konsolidasi Pendukung Jokowi

Menurut Robinson Simbolon, kesepakatan yang dibuat itu, Dinas Pemdes Dairi sudah mengkangkangi Perda maupun Perbup Dairi Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Robinson Simbolon menguraikan sejumlah temuan tata cara penerimaan pendaftaran calon kepala desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), yang menerima pendaftaran sejumlah calon kepala desa tanpa memenuhi (melampirkan-red) seluruh berkas persyaratan pendaftaran sesuai dengan Perda maupun Perbub.

Diterangkannya, Perda No 2 Tahun 2015 dimaksud dikuatkan dengan Peraturan Bupati Dairi (Perbup) No 47 Tahun 2020 Bab III Pasal 12 tentang Mekanisme Pendaftaran Calon Kepala Desa.

“Pada Pasal 12 Bab III Ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan menjadi bakal calon kepala desa mengajukan lamaran tertulis bermeterai 10.000, dan persyaratan sebagaimana dimaksud terdiri atas sejumlah dokumen termasuk melampirkan beberapa surat keterangan lainnya, namun yang terjadi di sejumlah desa terutama yang ada di Kecamatan Tigalingga tidak seluruhnya P2KD melaksanakan Perda dan Perbup dimaksud sebagai acuan,” bebernya.

Baca Juga:JPKP Siantar Salurkan Bantuan Sembako kepada Seorang Janda Korban Bencana Banjir

Robinson mencotohkan, para bakal calon yang mendftar tidak melampirkan dokumen persyaratan yakni, SKCK, surat keterangan tidak pernah terpidana atau berkelakuan baik, surat Keterangan kesehatan dan lainnya seperti lampiran dokumen persyaratan.

Sementara, Kepala Bidan Pemerintahan dan Administrasi Desa Dairi Selamat Bancin yang dihubungi via selulernya, Selasa (26/10/21) menyebutkan, bahwa terkait dengan pemahaman Perda maupun Perbup dimaksud, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan para pihak.

Dan, sambungnya, bagi para bakal calon dibenarkan mendaftar sepanjang formulir pendaftaran diisi. Untuk kekurangan kelengkapan lampiran persyaratan pendaftaran calon kepala desa saat pendaftaran, dapat menyusul kemudian hingga batas tahapan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan bakal calon yakni sampai tanggal 28 Oktober 2021.

“Bilamana pada akhir tahapan, lampiran kelengkapan berkas para bakal calon tidak memenuhi, otomatis P2KD menggugurkan bakal calon untuk ditetapkan menjadi calon,” jelas Selamat Bancin.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles