8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Masyarakat Apresiasi SK Hutan Adat yang Diterbitkan Bupati Taput

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs Nikson Nababan MSi didamping Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan dan beberapa pimpinan perangkat daerah menghadiri penutupan Festival Bumi dan Manusia, sekaligus menjadi narasumber dalam diskusi tentang tanah adat. Kegiatan bertempat di Desa Huta Ginjang, Sabtu (21/5/22).

Bupati Nikson Nababan merupakan pelopor pimpinan daerah yang memperjuangkan hak rakyatnya dengan mengeluarkan SK hutan adat milik rakyat. Dalam diskusi yang membahas tentang tanah adat tersebut, turut hadir menjadi narasumber, Yance Arizona yang merupakan dosen dari Universitas Gadjah Mada, Delima Silalahi Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Roganda Simanjuntak selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”, dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka.

Baca Juga:Bupati Taput Tinjau Pelaksanaan Operasi KB Bagi 47 Peserta

Akan tetapi di sisi lain, secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja. Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut. Melihat kondisi itu, diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di Kabupaten Tapanuli Utara.

“Seperti kata Bung Karno, bahwa kita jangan menjadi budak di negeri sendiri, tetapi harus menjadi tuan. Setelah menjalani proses yang cukup panjang maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pada Tanggal 08 Juni 2021. Selanjutnya Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanggal 05 Oktober 2021,” ujar Nikson Nababan.

Baca Juga:Lantik 112 Pejabat, Bupati Taput Minta Jajarannya Mundur Bila Tak Mampu

Berangkat dari tiga komunitas masyarakat pengusul di Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan hutan adatnya, maka keluarlah SK pengakuan ketiga komunitas pada tanggal 11 januari 2022, yaitu Komunitas Nagasiribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong. Kemudian Komunitas Huta Ginjang Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara dan Komunitas Aek Godang Tornauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting.

“Kepada MHA yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kita juga berharap agar ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya,” ungkap bupati.

Bupati Tapanuli Utara juga berharap kedepannya kegiatan pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik, baik di antara sesama anggota MHA, maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan pemerintah. Dan nantinya, pengelolaan hutan adat ini dapat bersanding dengan program-program pemerintah lainnya, terutama mendukung program ketahanan pangan.

Baca Juga:Bupati Taput dan Pengurus Bamagnas Bahas Merawat Kebhinekaan

Yance Arizona, narasumber yang merupakan dosen fakultas hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengatakan, beliau sangat senang sekali bisa kembali ke Tanah Batak karena Yance yang sedang melanjutkan kuliah S3 di Universitas Leyden di Belanda melakukan penelitian tentang pengakuan hutan adat dan Sumatera Utara salah satu tempat penelitiannya.

Direktur KSPPM Delima Silalahi menjelaskan, diskusi tersebut adalah tentang bagaimana peranan Pemerintah Daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarkat adat melalui Perda. “Saat ini kita bicara Kawasan Danau Toba dan kita harus bersyukur bahwa tempat kita mengadakan camping  dan diskusi ini, sudah ada SK Hutan Adat. Kita sekarang sudah punya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA),” kata Delima.

Dia menambahkan, artinya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sudah hadir menjawab kegelisahan selama ini. “Kami sangat mengapresiasi Bapak Bupati Nikson Nababan yang sudah memperjuangkan hak rakyatnya. Yang paling penting saat ini dan kedepannya masyarakatnya kompak dan pemerintah mendukung,” ungkap Delima Silalahi.

Baca Juga:Bupati Taput Sambut Kapolda Sumut di Tarutung

Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak menyatakan kekaguman beliau atas Keberanian Bupati Nikson Nababan memperjuangkan hak rakyatnya dengan menerbitkan Perda MHA. “Perda berfungsi untuk menyelesaikan konflik. Dan memastikan hak masyarakat adat yang ada di Tapanuli Utara maupun Kawasan Danau Toba. Kita berharap Pak Bupati masih bisa menerbitkan lagi SK buat Hutan Adat yang belum mendapatkan pengakuan,” ungkapnya.

Adapun latar belakang kegiatan Festival Bumi dan Manusia ini adalah inisiansi dari KSPPM bersama AMAN Tano Batak untuk mengajak dan melibatkan seluruh masyarakat luas untuk bangga dan melanjutkan nilai-nilai yang sudah dirancang dan diimplementasi oleh pemerintah melalui kebijakannya.

Festival yang berlangsung sejak tanggal 19 Mei sampai dengan 21 Mei ini menggelar beberapa kegiatan, di antaranya camping bersama selama tiga hari, nobar dan diskusi film, talk show, penanaman pohon bersama, paralayang, pertunjukan musik, sanggar seni dan sekolah adat. Di mana peserta kegiatan antara lain masyarakat umum, komunitas masyarakat adat tano batak, mahasiswa dan pemuda serta pemerintah lokal.(fernando/hm15)

Related Articles

Latest Articles