13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Mantan Sekretaris Ansor Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut. Ia menilai Edy Rahmayadi telah melanggar UU dan aturan pemerintah.

“Tadi saya sudah ketemu langsung dengan Ketua DPRD Sumut. Saya melaporkan terkait permohonan pengusulan pemberhentian Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,”
sebut Parulian, kepada Mistar, Selasa (19/4/22).

Dia menilai, ada beberapa UU yang dilanggar oleh Gubsu Edy Rahmahyadi diantaranya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan larangan Kepala Daerah
dan atau Wakil Kepala Daerah menjadi pengurus suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat | huruf (c), Pasal 77 ayat 1.

Baca juga: Resmi! Pelatih Biliar Laporkan Gubsu Edy Ramayadi ke Poldasu

Kemudian, melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 buruf (a).

Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara yang dintara dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan melaksanakan RUPS abal abal yang terkesan tergesa-gesa, hantam kromo, unprosedural, dan tidak dihadiri para pemegang saham.

Hal itu diduga sengaja dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya untuk mengganti kepengurusan yang lama tanpa dasar dan alasan yang jelas agar dapat
mendudukkan Anfuddin Maulana yang juga menantunya sebaga Dirut PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) sehingga Edy Rahmayadi dapat dengan leluasa mengatur dan melanggengkan niatnya untuk melakukan suatu tindakan yang dapat berpotensi merugikan keuangan daerah.

Melanggar Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Deerah, dengan menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin.

Baca juga: Dilaporkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke KPK, Gubsu: Nanti Saya Laporkan Balik

Kemudian, bahwa secara yuridis formal adakan rangkap jabatan yang dilakukan Edy Rahmayadi yang menjadi Gubernur Sumatera Utara sekaligus menjadi pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden RI.

Demikian juga segi etika tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalui tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah
dilakukan, mengingat dalam tubuh PT KMI saat Edy Rahmayadi telah menunjuk Anfuddin Maulana yang adalah menantunya sendiri sebagai Direktur Utama PT KMI.

“Inilah yang perlu dikaji ulang oleh DPRD,” ujarnya. Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ia akan membawa laporannya ini ke ranah hukum. “Tentu ini dominenya meja hukum, tapi langkah pertama kita lakukan supaya ada bahan elaborasi yang kita follow up,” ucap dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles