12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Manajer SPBU di Dairi Mengaku Isi BBM Subsidi ke Randis TNI/Polri Karena Takut

Sidikalang, MISTAR.ID

Dodi Simamora, manajer SPBU nomor penyalur 14.222.243 PT Nasional Bakti Raja di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Dairi, mempertanyakan sikap tegas pemerintah dan PT Pertamina dalam pengawasan pengisian BBM subsidi terhadap kendaraan dinas (Randis) plat merah dan TNI/Polri.

Dodi mempertanyakan hal itu saat mengikuti rapat tentang ketentuan pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar bersubsidi yang digelar Pemkab Dairi melalui Dinas Perindagkop, Dinas  Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan bersama manajer seluruh pengusaha SPBU se Dairi dan Polres Dairi. Rapat berlangsung di ruangan Asisten Pembangunan dan Perekonomian di Setda Dairi, Selasa (12/4/22).

Pertanyaan Dodi Simamora itu dikarenakan di tempat usaha SPBU yang dikelolanya kerap mengisi BBM bersubsidi kepada Randis plat merah dan TNI/Polri karena takut. Dodi tanpa merinci alasan ketakutan itu, namun langsung meminta sikap tegas pemerintah dan PT Pertamina terkait seperti apa pengawasan dan penertibannya.

Baca Juga:Menteri ESDM Kaget, Ada Mobil Mewah Isi BBM Subsidi di SPBU Sergai

Selain penertiban dan pengawasan terhadap pengisian BBM bersubsidi ke Randis plat merah dan TNI/Polri, Dodi juga meminta sikap tegas pemerintah Dairi dan Pertamina terhadap maraknya pengecer BBM ketengan yang dekat persis di lokasi SPBU Batang Beruh.

Menyikapi itu, Pemkab Dairi melalui Kabag Perekonomian Lipinus Sembiring mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha SPBU agar membuat imbauan terhadap siapa yang berhak sebagai konsumen BBM bersubsidi dan siapa yang tidak.

“Kalau kita (Pemkab Dairi, red) sudah melakukan pengawasan melalui imbauan ke masing-masing SPBU,” ujar Lipinus.

Baca Juga:SE Gubsu Soal Penggunaan Solar Diharapkan Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

Dalam rapat ketentuan pendistribusian JTB minyak bersubsidi tersebut, para pengusaha SPBU dilarang mengisi Randis milik instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan TNI/Polri. Kecuali mobil ambulans/jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. Serta kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan dan semen walau dalam keadaan bermuatan atau kosong.

Sekaitan dengan itu, untuk BBM bersubsidi bagi masyarakat terutama pedesaan yang jarak tempuh ke SPBU sagat jauh, dibolehkan menggunakan jeriken untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian transportasi air dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dasar hukum Perpres No 191 Tahun 2014, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Numi No. 17 Tahun 2019, SE Kementerian ESDM No 14.E/HK.03/DJM/2021.

Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi Aipda Fresnel Manik ketika dikonfirmasi seputar sanksi hukum terhadap SPBU yang mengisi minyak bersubsidi ke wadah jeriken menyebutkan, untuk SPBU hanya dikenakan sanksi hukum administrasi.

Baca Juga:SPBU SS di Belawan Diduga Selewengkan Penjualan BBM Subsidi

“Tetapi untuk konsumen pembeli dengan wadah jeriken tanpa rekomendasi ada hukum pidananya,” kata Fresnel.

Rapat tersebut dihadiri perwakillan seluruh pengusaha SPBU se Dairi di antaranya, PT Bramajaya  Perkasa, UD Ridwan Pinem, PT Nasional Bakti Raja, PT Pitamas Artha Menabur dan PT Sasta Migas. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles