26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Mabes Polri Ungkap Pinjol Ilegal di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Mabes Polri mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/10/21). Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah pelaku.

Pengungkapan kasus pinjol ilegal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Benar tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” katanya, Jumat (22/10/21).

Baca Juga:Pemerintah Minta Warga Tidak Bayar ke Pinjol Ilegal

Namun, Hadi belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai diamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang.

“Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya,” terang juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menuturkan, Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumut.

Baca Juga:Enam Pinjol Ilegal di Medan dan Satu di Tanjung Balai Sedang Dilidik

“Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan,” tuturnya.

Hadi menambahkan, tujuh kasus pinjol ilegal itu 6 di antaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjung Balai.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan Fintech Peer to Peer (P2P) lending. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles