7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Enam Pinjol Ilegal di Medan dan Satu di Tanjung Balai Sedang Dilidik

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki adanya pinjaman online (Pinjol) ilegal di Provinsi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika di konfirmasi mengatakan kalau tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan. “Tim sedang turun mendalami,” sebut Hadi, Selasa (19/10/21).

Kata dia, ada tujuh kasus Pinjol Ilegal yang sedang didalami tim Polda Sumatera Utara. “Ada tujuh kasus dalam lidik,” ucapnya.

Baca juga:Hati-hati! OJK Terus Monitor Pinjaman Online, Hanya 154 Punya Izin

Ia mengaku, tujuh kasus pinjol ilegal itu, 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjung Balai.

“Enam di Medan, satu di Tanjung Balai,” tegas dia.

Baca juga:Ini Biang Kerok Pinjol Ilegal Masih Tumbuh Subur di Indonesia

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending. (saut/hm06)

Related Articles

Latest Articles