10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Lebih Separuh Dana Refocusing Pencegahan Covid Di Satpol PP Dairi Untuk Uang Lelah

Dairi, MISTAR.ID

Alokasi dan realisasi dana refocusing tahun anggaran 2021 untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Satuan Polisi Pamong Praja Dairi sebesar Rp804.955.500. Lebih dari setengah dana tersebut habis untuk uang lelah/insentif dan makan minum tim petugas yang melakukan penegakan disiplin terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.

Hal itu dibenarkan Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Dairi, yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Windra Lingga di ruang kerjanya, Senin (7/3/21).

Windra Lingga menjelaskan, dana refocusing tersebut dialokasikan untuk uang lelah tim sebanyak 26 orang terdiri dari petugas TNI 4 orang, Polri 4 orang, Dinas Perhubungan 2 orang dan anggota Satpol PP 16 orang. Besaran uang lelah tim per orang per hari sesuai zona.

Baca Juga:Anggaran Refocusing Penanganan Covid-19 Toba Lebih Rp53 Miliar

Disebutkannya, ada tiga zona di Kabupaten Dairi. Zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Sidikalang, Sitinjo, Berampu.  Zona 2 Kecamatan Parbuluan, Sumbul, Tiga Baru, Siempat Nempu Hulu, Lae Parira, Gunung Sitember, Siempat Nempu, Tiga Lingga. Sementara Zona 3 Kecamatan Tanah Pinem, Silahisabungan, Siempat Nempu Hilir.

Pemberian uang lelah per orang/hari sesuai zonasi. Zona 1 uang lelah sebesar Rp110 ribu per orang/hari, zona 2 sebesar Rp150 ribu/orang per hari dan zona 3 sebesar Rp175 ribu/orang per hari. Jadi dana uang lelah globalnya sebesar Rp507.470.000 ditambah uang makan dan snack globalnya sebesar Rp170 juta untuk tim penegakan.

“Tim bekerja rata- rata 20 hari setiap bulan ke kecamatan, bahkan kadang-kadang Sabtu-Minggu ke lapangan. Kalau total berapa kali ke kecamatan tunggu direkap dulu,” katanya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Penanganan Covid Rp3,3 M di Dairi, Inspektorat Akui Belum Melakukan Audit

Penegakan Perda terhadap warga pelanggar prokes,  dan peraturan lainnya dilakukan sejak Juni hingga Desember 2021 di 15 kecamatan.

Kegiatan itu berupa penindakan disipiln dan sanksi kepada warga yang melanggar Perda, Perbup dan peraturan tentang protokol kesehatan.

Selain uang lelah, dana tersebut juga dipergunakan untuk ATK, kertas sebesar Rp13.719.500, makan minum rapat sebesar Rp7.781.000, alat- alat kebersihan seperti sapu, brush kamar mandi dan lainnya Rp24.045.000, cetak stiker dan spanduk dan lainnya Rp19.820.000, bahan bakar minyak Rp30.600.000, belanja alat- alat angkutan darat/service mobil sebesar Rp36.070.000.

Baca Juga:Permintaan Agar Bupati Dairi Mundur Dinilai Sarat Kepentingan Pribadi

Sementara itu, LSM Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Dairi menyesalkan lebih dari separuh anggaran penanganan Covid-19 hanya dihabiskan untuk uang lelah.

“Aapa saja kerjanya dengan uang sebesar itu? Apakah  gaji mereka dari negara tidak cukup? Mereka itu digaji untuk kerja apa?” kata Ketua BPI KPNPA Dairi F Simbolon.

Terkait hal itu, BPI KPNPA RI Dairi akan melakukan investigasi ke lapangan terkait alokasi dana refocusing penanganan Covid-19 pada Satpol PP Dairi. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles