5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Lahan yang Dijadikan Kebun Salak di Desa Marjandi Tongah Berada di Kawasan Hutan Lindung Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Puluhan hektar kebun salak pondoh dan villa Antonius yang berada di Desa Marjandi Tongah, Desa Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang ternyata berada di kawasan hutan lindung.

Hal ini terungkap saat kunjungan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Desa Marjandi Tongah, Rabu (15/9/21). “Kebun salak dan villa Antonius berada di kawasan Hutan Lindung (HL). Sehingga kebun salak maupun bangunan tidak dibenarkan berada di kawasan hutan lindung,” kata Suriono, tim Gakkum Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan kepada wartawan yang ikut bersama rombongan.

Sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan segera mempetakan siapa saja warga maupun oknum perambah di hutan lindung tersebut. “Dan, bagi mereka yang melanggar atau memperjualbelikan kawasan hutan lindung ini akan ada sanksi hukumnya,” tegas Suriono.

Baca Juga:Puluhan Hektar Kawasan Hutan Berubah Jadi Kebun Salak di Desa Marjandi Tongah Deli Serdang 

Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan ada sebanyak 32 warga Desa Marjandi Tongah menyerahkan tanah garapan hutan miliknya seluas 363.890 M2 (36,3 hektar lebih) kepada Ordo OFM Konventual (Kepastoran Khatolik Jalan Sibiru-biru Deli Tua, Deli Serdang) dengan cara ganti rugi pada tahun 2012 silam.

Besaran ganti ruginya Rp150 ribu untuk setiap rantenya. Namun saat penyerahan ganti rugi, luas lahan warga diduga dimanipulasi. Semisal, warga hanya memiliki lahan 800 M2 (2 rante) namun tertulis jadi 1.200 M2 (3 rante).

Dari 32 warga tersebut juga tertulis nama Betta Saragih yang merupakan istri Kades Marjandi Tongah, Bangun Purba memiliki lahan seluas 10.200 M2 (1 hektar lebih). Kemudian bendahara desa Rasmi Br Girsang juga memiliki lahan 8.800 M2 (22 rante).
Meski demikian, hingga saat ini, warga belum ada meneken surat apapun.

Baca Juga:Kebun Salak di Kawasan Hutan Desa Marjandi Tongah Deli Serdang Awalnya untuk Panti Asuhan

“Sekitar 4 tahun setelah penyerahan lahan, warga dikumpulkan dan makan bersama. Namun karena tersiar kabar warga akan dimintai tanda tangan untuk kepengurusan surat oleh pihak Kepastoran, warga kemudian membubarkan diri,” ungkap warga seraya menambahkan jika awalnya disebutkan lahan yang diserahkan tersebut akan dibuat panti asuhan.

Namun belakangan malah dijadikan sebagai kebun salak. “Kalau kita tau jadinya kebun salak, ngak akan pernah kita lepaskan tanah itu. Bahkan janjinya dulu, pihak pastoran akan membangun bak air untuk disalurkan kepada warga. Tapi itu juga sampai sekarang gak terealisasi,” sebut warga.

Terpisah, Pastor Gonzales ketika dikonfirmasi wartawan terkait lahan kebun salak dan villa Antonius milik Kepastoran di Desa Marjandi Tongah berjanji akan menelusuri suratnya. “Saya akan cek suratnya ya,” jawab Gonzales via selulernya, Kamis (16/9/21). (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles