9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kebun Salak di Kawasan Hutan Desa Marjandi Tongah Deli Serdang Awalnya untuk Panti Asuhan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Puluhan hektar kawasan hutan di Desa Marjandi Tongah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang yang kini telah berubah menjadi kebun salak pondoh, dulunya dikabarkan untuk lokasi panti asuhan.

Hal ini terungkap dalam surat hibah lahan dengan ganti rugi yang diserahkan 32 warga Desa Marjandi Tongah kepada Ordo OFN Konventual (Kepastoran Khatolik) di Jalan Sibiru Biru, Delitua seluas 363.890 M2.

Di dalam surat tersebut tertulis masing-masing warga mempunyai tanah di kawasan kehutanan tersebut. Luas lahannya bervariasi. Namun saat ganti rugi pada tahun 2012 silam diduga terjadi manipulasi terhadap luas lahan warga.

Baca juga: Puluhan Hektar Kawasan Hutan Berubah Jadi Kebun Salak di Desa Marjandi Tongah Deli Serdang 

Seperti diutarakan salah seorang warga bahwa orang tuanya hanya mempunyai lahan seluas 2 rante (800 M2) namun tertulis 1.200 M2 (3 rante). Disebutkannya juga istri Kades Marjandi Tongah, BS tercatat memiliki lahan seluas 3 rante (1.200 M2). Sementara oknum bendahara Desa Marjandi Tongah, RG punya 22 rante (8.800 M2).

“Namun, dikarenakan panitia pelepasan lahan dengan ganti rugi tidak memiliki lahan di tempat itu sehingga warga menolak untuk meneken surat pelepasan. Dan sampai sekarang ini belum ada surat kebun salak itu yang ditanda tangani warga,” terang sejumlah warga Desa Marjanji Tongah yang minta namanya dirahasiakan.

Pernah, lanjut warga lagi, 4 tahun usai pemberian ganti rugi lahan tersebut, warga dikumpulkan dan makan bersama.

“Namun karena didengar agar warga mau meneken surat untuk terbit surat keterangan tanah, warga pun membubarkan diri. Jadi sampai sekarang belum ada sepenggal surat pun atas lahan kehutanan tersebut,” bilang Purba, warga Marjandi Tongah.

Sementara biaya ganti rugi lahan yang diterima warga per rantenya Rp150 ribu.

“Kabar awalnya di lahan tersebut akan dibuat panti asuhan. Namun belakangan menjadi kebun salak. Kalau dari awal bukan untuk panti asuhan warga tidak akan menyerahkan lahannya kepada pihak pastoran,” beber Sipayung.

Sementara Sekdes Marjandi Tongah, Jaya Saragih menuturkan bahwa lahan yang dikuasai pihak pastoran mencapai 30 hektar.

Baca juga: Pencuri 5 Karung Salak Diserahkan ke Polsek Tiga Juhar

“Setau saya itu kawasan register 44. Luas lahan yang mereka (Pastoran) kuasai mencapai 30 hektar,” jelasnya melalui seluler.

Sedangkan Nuel, perwakilan pastoran menyarankan wartawan untuk memberitakan persoalan tersebut.

“Kalau warga ikut campur termasuk Kam (wartawan) libas aja,” katanya ketika dihubungi melalui ponsel, Senin (13/9/21) malam. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles