23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

KPUD Provinsi Sumut akan Rekrut PPK dan PPS Mulai November ini

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan merekrut 20.605 orang yang akan bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.

Hal itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC, Penyelenggaran Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“PPK akan mulai direkrut pada 16 November 2022, sementara PPS pada 29 November 2022,” ujar Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin, Selasa (8/11/22) siang.

Baca juga:KPU Taput Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA, Perekrutan PPS dan PPK Sistem Online

Herdensi mengatakan, perekrutan PPK dan PPS akan dilakukan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Namun, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk KPU RI untuk masuk ke tahapan itu.

Herdensi menjelaskan, sesuai peraturan dalam perekrutan, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari 5 orang petugas PPK, 1 orang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, 4 orang lainnya adalah anggota,” jelasnya.

Dalam proses perekrutan PPK, sebut Herdensi, pihaknya juga akan memperhatikan komposisi keanggotaan, yakni keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Herdensi mengatakan, untuk PPS akan Dijaring 3 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana, komposisi keanggotaan PPS juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota,” jelasnya.

Herdensi mengatakan, Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

“Termasuk juga mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,” ungkapnya.

Dikatakan Herdensi, jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masa kerja PPK juga ikut diperpanjang. PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan dan penghitungan suara ulang.

“Atau Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, serta Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan,” katanya.

Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua, masa kerja PPK diperpanjang. PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Selanjutnya, pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua, masa kerja PPS juga diperpanjang.

Baca juga:KPUD Toba Lantik Pengganti Antar Waktu PPK dan PPS

“PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua,” pungkasnya.

KPUD Provinsi Sumut sendiri telah mensosialisasikan penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ADHOC (SIAKBA) pada Pemilu serentak tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa (1/11/22) lalu.

Sebanyak 20.605 petugas ADHOC pada Pemilu tahun 2024 akan dijaring sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Pendaftaran untuk petugas badan ADHOC, PPK, PPS, Pemilu tahun 2024, mendatang dilakukan melalui SIAKBA.

KPUD Provinsi Sumut saat ini tengah fokus melakukan sosialisasi aplikasi SIAKBA kepada masyarakat. Adanya aplikasi SIAKBA, setiap anggota bisa mendokumentasikan seluruh proses tahapan seleksi, baik itu proses dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles