5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ketua Poktan Rukun Sari Ingin DPRD Desak PN Kisaran Eksekusi Putusan MA Kasus Sengketa Lahan

Batu Bara, MISTAR.ID

Ketua Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Ali Efendi didampingi tiga anggotanya berharap DPRD Batu Bara mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran agar segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Koptan Rukun Sari dengan pihak perkebunan.

Harapan tersebut disampaikan Ali Efendi usai menyampaikan surat permohonan ke Ketua DPRD Batu Bara melalui Ketua Komisi 1 bertepatan dengan HUT ke-15 Kabupaten Batu Bara, Rabu (8/12/21).

“Surat permohonan tersebut untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 dengan instansi terkait keluarnya putusan MA yang memenangkan Koptan Rukun Sari,” terang Efendi.

Baca Juga:Poktan Rukun Sari Berharap PN Kisaran Eksekusi Putusan MA

Pihaknya telah memenangkan permohonan kasasi terkait lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT Emha Kebun pada tahun 2008.
Putusan MA Nomor 3375 K/pdt/2002 yang disebutkan Efendi baru diterima pihaknya pada tahun 2019. “Kita memohon eksekusi ke PN Kisaran. Namun PN Kisaran minta agar Koptan berbadan hukum. Permintaan tersebut sudah kita realisasikan dan saat ini Koptan Rukun Sari telah berbadan hukum,” jelas Efendi.

Disayangkan Efendi, meski telah pernah disuarakan kepada Komisi A DPRD Batu Bara pada tahun 2000 namun tetap tidak ada perhatian legislatif. “Harapan kami kepada DPRD dan Bupati Batu Bara agar segera menyahuti aspirasi kami untuk mendesak PN Kisaran melakukan eksekusi putusan MA itu,” ujar Efendi.

Ia juga meminta komunitas wartawan Wappress yang selama ini telah mendukung pihaknya agar terus mengawal permasalahan ini hingga PN Kisaran melakukan eksekusi.

Baca Juga:Oknum PNS di Kisaran Terlibat Kasus Narkoba

Menanggapi permohonan dari Koptan Rukun Sari untuk menggelar RDP, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri didampingi anggota Komisi 1 menyatakan pihaknya akan menggelar RDP terkait permasalahan tersebut dan sebelumnya akan menggelar rapat internal untuk menentukan instansi yang akan diundang.

Pada kesempatan tersebut, Azhar Amri minta pihak perkebunan menghormati putusan hukum dan menghentikan aktifitas di atas lahan yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles