13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Keluarga Keberatan Almarhum Dikatakan Positif Covid-19, Ini Penjelasan Pihak RSUD Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Terkait adanya yang mengaku keluarga almarhum Rus (77) yang tidak terima bahwa almarhum diyatakan positif Covid-19, pihak RSUD Deli Serdang kembali menegaskan, bahwa Rus memang positif terjangkit Covid-19.

Hal ini ditegaskan Direktur RSUD Deli Serdang dr Hanif Fahri, didampingi Person In Charge (PIC) Covid-19 dr Erlinda Yani dan Kasi Pelayanan Medis/Humas RSUD Deli Serdang dr Deliyunmas, pada konferensi pers di aula rumah sakit tersebut, Jumat (17/7/20).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaktion) swab di rumah sakit kita, memang almarhum Rus positif Covid-19,” tegas dr Hanif. Perlu diketahui, tambah Hanif, bahwa pihaknya dalam menentukan seseorang postif Covid-19 tidak sembarangan.Tapi harus melalui beberapa analisis atau tahapan.

Mulai dari pemeriksaan darah, jantung, ronsgen, rapit tes dan tes swab. Semua diagnosa tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan hasil pemeriksaan swab yang ada di RSUD Deli Serdang dapat diketahui 1 x 24 jam.

Baca Juga:Warga Pantai Labu Deliserdang Meninggal Terpapar Covid-19

“Kan kita sudah punya alat swab sendiri, maka hasilnya 1 x 24 jam sudah bisa diketahui. Kalau selama ini hasil swabnya lama diterima karena pemeriksaan ada yang di Rumah Sakit USU dan pusat,” tuturnya.

dr Hanif juga menyesalkan adanya pihak atau warga yang meragukan hasil swab yang mereka lakukan. Termasuk mengatakan, bahwa Covid-19 adalah kebohongan atau rekayasa.

Tapi ketika yang mengatakan Covid-19 tersebut rekayasa, justru tidak berani ketika diajak bersama merawat pasian yang postif terpapar Covid-19. Ketika ditanya adanya surat kematian dari RSUD Deli Serdang yang menyebutkan, bahwa Rus meninggal dunia pada, Rabu (15/7/20) sekira pukul 09.41 WIB, karena gagal nafas.

Menurut Hanif, prosedur kesehatan memang tidak boleh menyebutkan bahwa disurat kematian menyebutkan pasien meninggal karena Covid-19. Namun surat keterangan bahwa yang bersangkutan postif Covid-19 juga dilampirkan.

“SOP kita memang demikian. Dalam surat kematian hanya ada dua disebutkan penyebab seseorang meninggal dunia yakni gagal nafas dan gagal jantung. Artinya tidak boleh dalam surat kematian disebutkan karena Covid-19. Tapi lampiran surat kalau Rus positif Covid-19 juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarganya,” ucap Hanif, seraya menyebutkan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia terlebih dahulu dilakukan fardukipayah dan di sholatkan dengan menghadirkan bilal jenazah dan pihak keluarga paling banyak 6 orang.

Baca Juga:DPRD Deli Serdang Bahas Pembentukan Pansus Anggaran Covid-19

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Rus (77) meninggal dunia diakibatkan Covid-19, Rabu (15/7/20) sekira pukul 09.00 WIB, di ruang isolasi RSUD Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Menurut Direktur RSUD Deli Serdang dr Hanif Fahri SpKj yang dikonfirmasi Mistar, Rabu (15/7/20) malam, sebelumnya Rus menjalani perawatan di RSUD Deli Serdang, Selasa (14/7/20) sekira pukul 09.30 WIB.

Setelah pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif, sehingga pasien dirawat di ruang isolasi. Namun, saat menjalani perawatan, pasien meninggal di ruang isolasi, Rabu (15/7/20) sekira pukul 09.00 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR/swab yang di rumah sakit kita, pasien positif Covid-19. Untungnya kita sudah punya alat PCR/swab sehingga hasilnya cepat diketahui,” kata dr Hanif. (naldi/hm10)

Related Articles

Latest Articles