5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Toba Samosir Terima Plakat Penghargaan dari Pemkab Toba

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Kajari Baringin Pasaribu mendapat apresiasi melalui pemberian plakat penghargaan oleh Pemkab Toba atas prestasinya dalam memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Pemkab Toba, yang sebelumnya telah disepakati bersama di Kantor Kejari Toba Samosir, Senin (7/6/21).

Bupati Toba Poltak Sitorus bersama Wakil Bupati Tonny M Simanjuntak turut didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Toba Lukman J Siagian disambut langsung oleh Kajari Tobasa bersama para pejabat jajaran Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

“Kunjungan Pemkab Toba kali ini untuk menyampaikan penghargaan dan penghormatan atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Toba Samosir selama ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu Pemkab Toba, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait penyelamatan asset pemkab,” kata Baringin Pasaribu.

Baca Juga:Pemkab Samosir Sosialisasikan Penataan Keramba Jaring Apung

Untuk diketahui, JPN membantu Pemkab Toba pada perkara Perdata Nomor: 64/PDT.G/2020 PN Balige 3 Agustus 2020 di PN Balige. Dalam putusan tertanggal 24 Februari 2021 mengatakan menolak objek perkara SD Negeri Sirandos, Kecamatan Silaen seluas 80 meter. Selain itu, pihaknya juga memenangkan perkara Nomor: 75/PDT.G/2020 PN Balige yang diputuskan pada 2 September 2020 di PN Balige dengan hasil putusan bahwa gugatan seluruhnya ditolak pada 2 Juni 2021 dengan objek perkara Bandara Sibisa Ajibata seluas 2000 meter.

Bupati mengatakan, tahun 2020-2021 Pemkab Toba c/q Buoati Toba telah menanda tangani Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 180/12/SKK/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang gugatan yang diajukan HKBP melalui Pdt Darwin Lumbantobing sebagai Ephorus HKBP periode jabatan 2016-2020 melawan Pemkab Toba Samosir C/q Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir dalam perkara Perdata Nomor : 64/PDT.G/2020PN Balige 3 Agustus 2020 di PN Balige hasil Putusan pada 24 Februari 2021 dengan hasil ditolak pada objek perkara SD Negeri Sirandos Kecamatan Silaen seluas 80 meter.

Selanjutnya, melalui Suarat Kuasa Khusus (SKK) Nomor : 180/13/SKK/2020 tanggal 25 September 2020 tentang gugatan yang diajukan Pahala Sirait (Penggugat I) dan Ramson Barutu (Penggugat II) melawan Pemkab Toba, Camat Ajibata dan Kepala Desa Sibisa dalam perkara Nomor : 75/PDT.G/2020 PN Balige pada 2 September 2020 di PN Balige dengan hasil putusan gugatan seluruhnya ditolak pada 2 Juni 2021 dengan objek perkara Bandara Sibisa Ajibata seluas 2000 meter. Atas capaian hasil tersebut, Bupati mengapresiasi kinerja Kejari Tobasa dalam menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). (james/hm12)

Related Articles

Latest Articles