15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejari Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang Sudah Inkracht

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika yang dirampas dan sudah berkekuatan hukum (Inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Toba Samosir, Selasa (5/7/22).

Barang bukti yang dimusnahkan, dari 27 kasus tindak pidana narkotika. Dengan rincian 20 perkara narkotika jenis shabu seberat 29,03 gram, 4 perkara narkotika jenis ganja seberat 3.525 gram dan 3 perkara narkotika jenis pil ekstasi seberat 4,66 gram. Selain itu terdapat 11 perkara Kamnegtibum/TPUL dan 8 perkara pidana kasus orang dan harta benda.

Hal itu disampaikan Kajari Toba Samosir Baringin, S.H,M.H usai pemusnahan barang haram itu. Dia juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana narkotika sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2022 yang sudah berkekuatan hukum.

Baca juga:Kejari Medan Musnahkan Barbut 1.183 Perkara Tindak Pidana Senilai Rp3,3 M

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadir oleh Kajari Toba Samosir Baringin, S.H,M.H, Ketua PN Balige Evelyne Napitupulu, BNN, pihak Polres Toba, Karutan KLS II B Balige, Pengacara dan undangan lainnya. (james/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles