13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kejari Medan Musnahkan Barbut 1.183 Perkara Tindak Pidana Senilai Rp3,3 M

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp3,3 miliar lebih. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Medan, Jumat (19/11/21).

Barang bukti (Barbut) yang dimusnahkan berasal dari 856 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian 3.362,26 gram narkotika jenis sabu senilai Rp3,3 miliar, 2.199,42 gram narkotika jenis ganja, 470,86 gram narkotika jenis MDMA, 14,97 gram narkotika jenis psikotropika, 21 gram narkotika jenis Nitrazepam, 9 gram narkotika jenis Klonazepam dan 10 gram narkotika jenis Erimin.

Sedangkan barang bukti lain yang turut dimusnahkan berasal dari 148 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, di antaranya tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, lambang negara.

Baca Juga:Sabu Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

Barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari 174 perkara Oharda yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan dan pembunuhan dan barang bukti 5 perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Yaitu barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan membuang limbahnya ke saluran air. Sedangkan untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar hingga kondisi tak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu upaya Kejari Medan berkomitmen mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Baca Juga:BNNP Sumut Musnahkan Narkoba

Selain itu, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana juga bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitupulu.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan sejumlah pejabat perwakilan lembaga lain di antaranya Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mewakili Kapolrestabes Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili Panmud Pidana Benyamin Tarigan.

Kemudian Kepala BNNP Sumatera Utara yang diwakilkan Kasi Penyidikan P Pasaribu, Puslabfor Polri Polda Sumut yang diwakilkan Panit Narkotika Ipda M Hafiz Ansari, serta perwakilan dari BBPOM dan juga Dinas Kesehatan Medan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles