9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sabu Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp3,3 miliar lebih. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Medan, Jumat (19/11/21).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 856 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian 3.362,26 gram narkotika jenis sabu senilai Rp3,3 miliar, 2.199,42 gram narkotika jenis ganja, 470,86 gram narkotika jenis MDMA, 14,97 gram narkotika jenis psikotropika, 21 gram narkotika jenis nitrazepam, 9 gram narkotika jenis klonazepam dan 10 gram narkotika jenis erimin.

Sedangkan barang bukti lain yang turut dimusnahkan berasal dari 148 perkara keamanan negara dan ketertiban umum di antaranya, tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, perdagangan orang, perlindungan konsumen, ITE, lambang Negara.

Baca Juga:Rumah Digerebek, Penjual Sabu di Siantar Diringkus

Barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari 174 perkara Oharda yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan dan pembunuhan dan barang bukti 5 perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan membuang limbahnya ke saluran air. Sedangkan untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar hingga kondisi tak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu upaya Kejari Medan berkomitmen mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Selain itu, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana juga bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga:Miliki 6,821 Gram Sabu, Wakno Diciduk Polisi di Tebing Tinggi

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitupulu.

Giat pemusnahan barang bukti tersebut juga turut disaksikan sejumlah pejabat perwakilan lembaga lain, di antaranya Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, mewakili Kapolrestabes Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili Panmud Pidana, Benyamin Tarigan.

Kepala BNNP Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kasi Penyidikan P Pasaribu, Puslabfor Polri Polda Sumut yang diwakilkan Panit Narkotika Ipda M Hafiz Ansari, serta perwakilan dari BBPOM dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan. (Iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles