9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Miliki 6,821 Gram Sabu, Wakno Diciduk Polisi di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial ST alias Wakno (47). Warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi ini diamankan petugas terkait kepemilikan 6,82 gram sabu.

Tersangka diciduk dari kediamannya pada Minggu (14/11/21) sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Cendrawasih, Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (17/11/21) via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga:Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemiliki Sabu di Sebuah Gubuk

Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah Wakno, petugas mengamankan barang bukti empat paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram yang diakui tersangka miliknya.

Kemudian petugas membawa ST alias Wakno beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles