15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Kejari Tanjungbalai Asahan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp1,3 M

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melalui bidang perdata dan tata usaha negara telah menyelamatkan aset senilai Rp1,3 miliar lebih milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Aset tersebut terdiri dari 14 item mulai dari mobil mewah, sepeda motor, ambulans hingga mesin genset dengan nilai total materi pemulihan aset sebesar Rp1.362.173.590. Aset itu sebelumnya belum dikembalikan dari sejumlah pejabat dan pihak ketiga pengguna aset.

Sebanyak 14 aset tersebut berupa barang bergerak yang dikuasai pihak ketiga tanpa hak berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan.

Baca Juga:Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Tangkap Ibu-ibu DPO Kasus Narkotika

Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan Rufina br Ginting didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Andi Sahputra Sitepu, Kasi Datun Uli Artha Sitanggang dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo konferensi pers di kantornya.

Rufina menegaskan, pihaknya melakukan pemulihan aset Pemko Tanjungbalai tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko Tanjungbalai kepada pihaknya, Jumat (9/9/22).

“SKK yang telah diberikan tersebut termasuk dalam ruang lingkup perdata,” sebut Rufina.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai Raih Peringkat Terbaik Penanganan Korupsi

Menurutnya, tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Perdata diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Rufina menegaskan, pihaknya akan tetap bersinergi dan mendukung penuh Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk mengembalikan aset-aset yang tanpa hak dikuasai pihak ketiga.

“Kerja sama bersama Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merupakan kolaborasi dan bentuk sinergitas di bidang hukum,” ujar Rufina kepada sejumlah wartawan. (saufi/hm14)

Related Articles

Latest Articles