10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Tangkap Ibu-ibu DPO Kasus Narkotika

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berhasil mengamankan Indriati (59), di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Wanita yang tinggal di Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tersebut, sebelumnya tercatat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan karena terlibat perkara tindak pidana narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen Kejari Dedy Saragih didampingi jaksa eksekutor Joseph Antonius mengatakan, Indriati dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni menjual sabu.

Baca Juga:Ibu-ibu Penjual Narkoba Diciduk, Barbut 0,84 Gram Sabu

“Indriati melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 pada tanggal 10 Desember 2020 oleh Mahkamah Agung dan telah divonis 2 tahun penjara denda sebesar Rp1.000.000.0000 subsider 3 bulan penjara,” kata Dedy, Rabu (9/2/22) sekira pukul 11.00 WIB.

Dedy menyampaikan, sebelumnya di tingkat pertama terpidana Indriati divonis satu tahun penjara karena melanggar Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 dan dikuatkan pada tingkat banding.

“Terhadap terpidana telah dipanggil sebanyak 3 kali secara patut namun terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut dan masuk dalam DPO,” ujar Dedy. (saufi/hm14)

Related Articles

Latest Articles