10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kejari Sidimpuan Bidik Perusahaan Pelanggar dan Penunggak Jamsostek

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan bakal disoroti dan membidik keberadaan perusahaan nakal pelanggar Jamsostek. Kejari juga sudah menyiapkan sanksi pidana terhadap mereka yang terbukti melanggar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut seiring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kejari Padangsidimpuan yang baru Jasmin Manullang MH, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna
mengoptimalkan masalah Jamsostek. Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut.

Bahkan perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan yang masih wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya, segera ditindak sesuai peraturan.  Lantaran perusahaan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan melaporkan pendaftaran sebagian program, ini dapat bermuara kepada penegakan hukum.

Baca juga: Pemkab Tapteng Bayar Iuran Jamsostek Bagi 10.000 Pekerja

“Jika itu belum dilakukan, kejaksaan akan memanggil dan memproses pelanggaran ini,” ungkapnya saat menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang didampingi Petugas Pemasaran Yohana Carolina Simamora dan Parlindungan Sianipar pekan lalu (23/3/22) sebagaimana keterangan tertulis Jamsostek Sidimpuan, hari ini.

Sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” tegas Jasmin. “Kami menunggu Surat Kuasa Khusus untuk menagih iuran yang belum dibayar, karena itu uang negara,”imbuhnya didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muhammad Chadafi Nasution.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang menambahkan Pemberian sanksi ada tiga kategori. Pertama, perusahaan wajib belum daftar (PWBD). Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T). Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.

Kategori dua, perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri,
pekerja dan keluarganya, secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

Baca juga: Bupati Paluta Bakal Tampung Iuran Jamsostek di APBD 2022

Ketiga, perusahaan menunggak iuran. Terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas. “Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp1
miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021 dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan
usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan membayar iuran dengan tertib,” tutup Sanco.(asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles