5.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Kejari Deli Serdang Musnahkan 745 Gram Sabu

Belawan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Selasa (27/9/22) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar serta sajam dan senjata api rakitan dipotong dengan menggunakan mesin grenda.

Kacabjari Deli Serdang Anggara Suryanagara mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini sudah periode kedua setelah pemusnahan yang sama dilakukan pada Maret lalu. Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa jenis di antaranya sabu seberat 745,8 gram, ganja 480, 2 gram dan pil ekstasi 63,2 gram,” bebernya.

Baca Juga:Sabu Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan di Medan

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain handphone 30 unit dari berbagai jenis perkara dan timbangan elektrik sebanyak 24 unit. Ada juga senjata laras panjang, air softgun dan senjata api rakitan dari perkara Undang Undang Darurat sajam. (kamaluddin/hm12)

Related Articles

Latest Articles