12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Ilegal Tak Bercukai

Kisaran, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari)Asahan, Kabupaten Asahan, memusnahkan barang bukti hasil sitaan 204.460 batang rokok merek Luckyman dan rokok merek Sly Mild dari terpidana M Riski alias Nainggolan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan barang bukti yang berhasil disita berupa rokok sebanyak 204.460 batang.

“Kami musnahkan barang bukti yang telah disita dari putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dedyng kepada wartawan disela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Asahan, Kamis (13/10/22).

Baca juga:Oknum Pejabat Pemkab Dairi Jadi Konsumen dan Pengkomsumsi Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan ditandai dengan pembakaran ratusan ribu batang rokok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi, Kepala Cabang Bea Cukai Asahan Tanjung Balai, KPKNL, dan Kasi Intelijen Kejari Asahan.

Kemudian disebutkan, pemusnahan barang bukti hasil rampasan untuk negara ini karena putusan perkara tindak pidana bidang cukai atas nama terpidana M Riski alias Nainggolan melanggar Pasal 54 Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah di ubah  dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:Dua Terdakwa Rokok Ilegal Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1,68 Miliar

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” pungkas Kajari Asahan. (hamdan/hm06)

Related Articles

Latest Articles