9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Dua Terdakwa Rokok Ilegal Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1,68 Miliar

Simalungun, MISTAR.ID

Dua penduduk asal Aceh yang diadili dalam kasus rokok ilegal, Robi Hidayat (37) dan Ibrahim (41) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Rabu (21/9/2022) masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp1,68 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa diketuai Nurnaningsih Amriani, beranggotakan Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Simalungun, Firmansyah menuntut kedua terdakwa lebih berat masing-masing 2 tahun penjara.

Diberitakan mistar.id sebelumnya, kedua terdakwa adalah tangkapan Tim Gabungan BC Pematang Siantar bersama personil TNI-AD dari Rindam 1/BB pada 7 Juni 2022 dini hari di jalan lintas Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Baca juga:Kejam! Istri Nyaris Tewas Digorok Suami di Depan Anaknya

Saat itu kedua terdakwa membawa mobil pick up yang bermuatan penuh rokok ilegal merek Luffman.

Penangkapan berawal adanya laporan dari intelijen BC yang menginformasikan pada 7 Juni 2022 akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai masuk di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kemudian Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C sebanyak 6 orang dibantu 2 personil TNI-AD dari Rindam 1/BB pada hari mengatur strategi pengintaian, dengan mengambil titik intai di Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Pengintaian yang berlangsung hingga dini hari itu tidak sia-sia, tepat sekitar pukul 00.45 WIB Tim Gabungan P2 BC Pematang Siantar melihat sasaran, sebuah mobil pick up melintas dari arah Balige tepatnya di SPBU Jl. Sisingamangaraja Parapat.

Dengan sigap petugas gabungan menghentikan pick up tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti muatan mobil pick up dipenuhi rokok ilegal merek Luffman bungkus warna merah beemuatan.79 karton berisi rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. Totalnya 790 ribu batang.

Baca juga:Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Sumut, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprovsu

Dari pemeriksaan penyidik BC Pematang Siantar teeungkap, rokok Luffman ilegal tersebut dibawa dari Sumatera Barat, sedangakan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 800 juta lebih.

Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(maris/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles