11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kebijakan JHT yang Baru Ditolak karena Duit Pekerja Hanya Dititipkan di BPJS

Medan, MISTAR.ID

Aksi penolakan kalangan pekerja terhadap Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun masih terus bergulir. Menurut Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin mengatakan bila bicara manfaat sebenarnya selama uang tabungan pekerja itu dikelola atau diinvestasikan ke instrumen yang tepat maka manfaatnya bagi pekerja saat mencairkan di usia 56 tahun itu akan semakin besar.

“Manfaatnya juga bisa meluas bukan hanya ke BPJS saja. Dana yang dikelola tadi juga bisa ikut memberikan kontribusi pada pembangunan, jika dana yang dikelola itu masuk ke proyek pembangunan strategis pemerintah. kalau semua pihak diuntungkan dalam pengelolaan dana seperti itu, kenapa tidak?” sebut Gunawan, Jumat (18/2/22).

Jadi, sambung Gunawang memang sangat bergantung dari kepiawaian pengelolaa dana dalam konteks ini BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun memang tetap ada resiko. Terlebih jika dana investasi yang dikelola banyak masuk ke instrumen pasar keuangan khususnya saham. Di saat kondisi tertentu memang bisa menggerus dana investasi masyarakat.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Tekstil Tolak Aturan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

“Seperti sebelumnya, saat pandemi muncul dan membuat indeks bursa terpukul. Meskipun saat ini kondisi pasar saham sudah lebih baik dibandingkan dengan masa saat pandemi Covid-19 berlangsung di awal. Tetapi saya yakin polemik ini bukan masalah finansial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan masih dalam posisi keuangan yang sehat,” terangnya.

Namun, kalau mengkaitkan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan ini tentunya berbeda posisinya. Kalau sebelumnya sempat muncul keluhan akibat tingginya klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Nah, itu yang membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“Namun, khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan ini jauh berbeda dengan BPJS kesehatan. Saya tidak meragukan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerajaan sama sekali. Tetapi itu kan kalau dilihat dari sisi pengelolaan dana investasi. Tetapi kalau dilihat dari sisi kepentingan pekerja, jelas aturan yang lama itu lebih mengakomodir kepentingan para pekerja. Karena tidak harus sampai usia 56 tahun baru dana investasi bisa dicairkan. Saat pekerja sudah tidak bekerja lagi, tentunya mereka akan lebih nyaman jika ada dana siaga yang bisa dicairkan segera,” jelas Dosen UISU ini.

Jadi mana yang lebih diuntungkan kalau uang tadi tetap dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan dan cair saat usia 56 tahun atau bisa langsung cair seperti aturan lama. Ini sangat bergantung pada perannya pekerja di situ. Kalau pekerja kehilangan pekerjaannya dan langsung mendapatkan pencairan dana simpanan di BPJS Ketenagakerjaan. Maka uang tersebut justru bisa berguna bagi kesinambungan nafkah si pekerja tadi.

Baca juga: Tolak Permenaker JHT, Buruh Sumut Ancam Aksi Besar-besaran

Artinya begitu dana BPJS Ketenagakerjaan cair, eks pekerja tadi bisa langsung menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha. Atau kalaupun digunakan untuk hal lainnya, bisa dijadikan sebagai uang untuk investasi, misal membeli rumah, ladang atau apapun.

“Jadi memang sebaiknya kebijakan ini didiskusikan lagi. Pekerja dan Menteri Tenaga Kerja untuk berunding merumuskan kebijakan yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak. Dari sudut pandang saya alasan agar supaya dana ini dikelola dan memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja, atau untuk menghindari resiko likuiditas karena dana mengendap lebih lama, ini juga merupakan pandangan yang benar, dan pada dasarnya untuk kepentingan pekerja juga,” ungkapnya.

Jadi memang sebaiknya pembuat kebijakan berpikirnya itu di posisi semua pihak. Misal di posisi pekerja yang menuntut agar kebijakan baru ini dibatalkan. Karena mereka berpikirnya begini. Itu kan uang hasil jerih payah pekerja, keringat pekerja sendiri, dan dititipkan di BPJS Ketenagakerjaan, masa iya pekerja harus nunggu lama untuk mendapatkan hak pekerja itu sendiri, apalagi kalau ada kebutuhan mendesak.

“Karena sekalipun kebijakan itu bertujuan baik, tetapi bukan berarti kebijakan tersebut memiliki nilai yang absolut atau mutlak bisa diterima semua pihak. Jadi ketemuan aja, buat enaknya itu seperti apa,” pungkasnya.

Baca juga: Menaker Temui Buruh dan Tampung Aspirasi Terkait JHT

Sperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Dimana Permenaker ini kini banyak ditolak oleh masyarakat khususnya pekerja atau buruh. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles