15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Federasi Serikat Pekerja Tekstil Tolak Aturan Dana JHT Cair Usia 56 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (SP TSK SPSI) menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto menyebutkan, Permenaker 2/2022 sangat merugikan kaum buruh, di mana pengambilan JHT yang dikelola oleh BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 tahun. Pada aturan ini, walaupun buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.

Baca juga:JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!

“Jaminan hari tua merupakan hak buruh, tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh. Dengan terbitnya Permenaker 2/2022 tersebut, sangat merugikan kaum buruh,” kata Roy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/2/22).

Roy lantas menyinggung PP No 60/2015 jo PP No. 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri untuk mengambil JHT, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Sedangkan, perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, menurutnya telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan di mana buruh hanya mengambil uang tabungan JHT harus menunggu usia 56 tahun.

“Padahal, buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di-PHK dan mengundurkan diri karena selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang JHT,” tutur Roy.

Roy menambahkan, dalam kondisi pandemi sekarang, PHK masih cukup tinggi. Sementara, tidak semua buruh yang di-PHK mendapatkan pesangon. Di mana dalam UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK.

“Tahun ini, upah buruh tidak naik ditambah lagi aturan Permenaker 2/2022. Ini sangat merugikan buruh, lengkap sudah penderitaan kaum buruh. Sejarah kelam buat kaum buruh di mana kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh,” ujarnya.

Baca juga:Menaker Didesak Batalkan Aturan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun

Oleh karena itu, FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker 2/2022 dan mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk segera mencabut aturan tersebut.

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi, baik di kantor-kantor BP Jamsostek, maupun di kantor Menteri Tenaga Kerja. Serta tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama mengambil uang JHT dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2/2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” kata Roy. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles