19 C
New York
Monday, May 20, 2024

Menaker Didesak Batalkan Aturan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didesak membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur syarat pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya boleh diambil saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Desakan itu datang dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) yang meminta aturan dikembalikan pada Permenaker No 19 tahun 2015. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut kebijakan itu merugikan pekerja, padahal jelas dana tersebut merupakan hak pekerja karena dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja melalui sistem pemotongan gaji.

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” kecam Mirah dalam keterangan tertulis ASPEK Indonesia.

Baca Juga:Ingat! Cairkan Dana JHT Ketenagakerjaan Lebih Awal Akan Dikenai Pajak

BPJS Ketenagakerjaan dibayar pekerja melalui pemotongan gaji yakni sebesar 2 persen dari upah perbulan dan 3,7 persen dari upah perbulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Mirah pun meminta agar Pemerintah tidak berlaku seenaknya dengan menahan hak pekerja. Sebab kata dia, banyak korban PHK yang membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” kata dia.

Dia mencontohkan, seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja saat usia 40 tahun. Dengan menggunakan aturan baru ini, menurutnya, pekerja harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT miliknya. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.(cnn/hm15)

Related Articles

Latest Articles