5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Positif Covid-19 di Sumut Bertambah 50, Total 1.601 Orang

Medan, MISTAR.ID

Semakin hari, jumlah penderita Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus bertambah. Tercatat, sebanyak 50 orang penderita kembali terkonfirmasi positif melalui metode pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan menyampaikan, saat ini jumlah penderita Covid-19 kembali meningkat signifikan menjadi 1.601 dari sebelumnya 1.551 orang. Selain itu, jumlah pasien yang meninggal dunia juga naik dari 92 menjadi 98 orang.

“Penambahan kasus positif masih terjadi. Sehingga langkah terbaik memutus rantai penularannya adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya dalam streaming konferensi persnya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:Sumut Batal New Normal, DPRDSU: Kita Belum Siap

Dia menjelaskan, penambahan kasus Covid-19 ini, berasal dari Kota Medan 27 orang, Deliserdang 12 orang, Binjai satu orang, Tapanuli Tengah satu orang, Toba satu orang, Batubara satu orang, dan domisili tidak diketahui enam orang.

Sementara itu, Whiko juga memaparkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya tidak ada perubahan atau tetap diangka 1.390 orang. Namun untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jumlahnya meningkat sebanyak 30 orang, dari 212 menjadi 242 orang.

“Tetapi patut disyukuri, bahwa pasien yang dinyatakan sembuh kembali didapatkan sebanyak 12 orang, sehingga totalnya kini menjadi 417 atau naik dari sebelumnya sebanyak 405 orang,” jelasnya.

Baca Juga:Dua Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Belum Ada MoU dengan GTPP Sumut

Dalam kesempatan ini, Whiko juga menyampaikan, bahwa pada bulan Juli 2020 Provinsi Sumut sudah memasuki masa penanganan tahap II dalam penanggulangan Covid-19. Menurutnya, banyak pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat diambil dari penanganan tahap I, di mana pembatasan kegiatan perekonomian, transportasi, pendidikan dan sosial budaya tidak dapat menghilangkan wabah covid tapi justru berdampak besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga merosot, banyak usaha yang harus tutup karena tidak ada konsumen disamping dari kebijakan Pemda setempat. Untuk itu menjelang akhir penanganan tahap I, pemerintah sangat menyadari kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

“Sebab masyarakat juga harus tetap makan, ekonomi harus tetap jalan, industri harus tetap berproduksi, transportasi harus menjalankan armadanya, dan pendidikan harus tetap diberikan pada anak-anak kita,” sebutnya.

Baca Juga:Lima Daerah di Sumut Aman dari Covid-19

Namun semua itu, terang dia, harus dilakukan secara bersamaan dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 sehingga dampaknya bagi masyarakat dapat diminimalisir. Pemerintah Provinsi Sumut juga saat ini sudah menyediakan anggaran untuk penanganan tahap II yang jumlah tidak jauh berbeda dengan tahap I lalu yakni sekitar Rp500 miliar.

“Anggaran itu akan digunakan termasuk pada bidang kesehatan, jaring pengaman sosial untuk warga miskin baru yang terdampak Covid-19 serta stimulus ekonomi yang juga menjadi prioritas,” terangnya.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, saat ini Sumut masih melanjutkan masa transisi new normal, dan GTPP Covid-19 masih menunggu rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang konsep new normal yang akan diterapkan. Di waktu bersamaan, Pemprov Sumut juga telah meminta pemerintah Kabupaten/Kota untuk mulai mensosialisasikan kepada masyarakatnya tentang kebijakan masing-masing daerah pada masa new normal dan memfinalkan rancangan bupati atau walikota yang akan diberlakukan.

Baca Juga:Selama Pandemi, Bulog Sumut Distribusikan Beras Sebanyak 3,2 Juta Kg

“Tapi pada masa new normal yang akan diberlakukan penanganan penderita Covid-19 akan terus dilakukan termasuk diantaranya pemulsaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.

Dia menuturkan, kebijakan terhadap penderita korban Covid-19 yang meninggal dunia tetap harus melaksanakan protokol pemulsaran jenazah seperti pada masa tanggap darurat Covid-19 sebelumnya. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/4/ins/2020, yakni,  jenazah yang dilakukan protokol pemulsaran adalah jenazah penderita positif terkonfirmasi, jenazah PDP di rumah sakit yang belum ada hasil swab, jenazah ODP atau PDP yang meninggal dunia.

Adapun langkah-langkah pemulsaran jenazah ini, imbuh dia, diantaranya, berupa petugas kesehatan yang mengurus jenazah harus menggunakan APD lengkap dan petugas harus memberikan penjelasan kepada keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

Kemudian, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, lalu pemindahan sesegera mungkin ke kamar jenazah harus dilakukan dan tidak boleh ada cairan tubuh yang keluar mencemari kantong jenazah.

“Jika keluarga ingin melihat jenazah akan diizinkan dengan menggunakan APD lengkap sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Jenazah juga tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka, dan jenazah tidak boleh lebih daei empat jam dilakukan pemulsaran,” pungkasnya. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles