12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sumut Batal New Normal, DPRDSU: Kita Belum Siap

Medan, MISTAR.ID

DPRD Sumatera Utara menilai Provinsi Sumatera Utara belum layak untuk memberlakukan new normal. Pasalnya, beberapa aspek yang direkomendasikan WHO belum dipenuhi.

“Salah satunya angka penularan. Di Sumut per Juni 2020, angka penularan 1,4 padahal rekomendasi WHO di bawah 1. Artinya dari sisi itu saja, kita belum bisa memenuhi syarat new normal,” kata Dimas Tri Adjie selaku Ketua Komisi E DPRD Sumut, Rabu (1/7/20).

Yang kedua, sambung Dimas, kalau ingin menerapkan new normal, fasilitas kesehatan yang dimiliki belum cukup. “Kalau tiba-tiba terjadi lonjakan (positif Covid-19), tapi mudah-mudahan tidak terjadi, kita belum siap,” tandasnya.

Menurutnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan data ada 2.570 tempat tidur yang telah disiapkan. Namun, dari hasil kroscek Komisi E, mereka menemukan ternyata tidak sampai 50 persen yang benar-benar siap.

Baca Juga:Mendekati New Normal, Positif Covid-19 di Sumut Sudah 1.480 Kasus

Berikutnya soal sektor pendidikan. Diakuinya, Dinas Pendidikan Sumut sudah menyusun protokol kesehatan untuk sekolah, namun disayangkan masih dangkal. “Harus ditegaskan lagi, khususnya diaspek pengawasan,” kata politisi Partai Nasdem, ini.

Ia minta, Pemprov benar-benar mengevaluasi kesiapan semua sektor kalau ingin menerapkan new normal. “Kalau memang belum siap, jangan dipaksakan dulu. Karena walaupun belum diterapkan secara formal, masyarakat sudah mulai sadar menerapkan protokal kesehatan,” katanya lagi.

Atas nama komisi E, ia minta tidak perlu terburu-buru, apalagi saat ini sedang pembahasan dana recofusing. “Realisasikan saja dulu dana recofusing, bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan, dan dunia pendidikan. Secara umum aspek pengawasan yang harus diperkuat (dalam new normal),” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengajukan penerapan new normal mulai 1 Juli 2020 di Sumatera Utara. Namun pengajuan itu tidak diizinkan pemerintah pusat. Edy Rahmayadi mengatakan, pemerintah pusat masih mempelajari dan merampungkan konsep yang diajukan sebelumnya. “Konsep new normal untuk 33 kabupaten/kota di daerah ini sudah kita ajukan ke pemerintah pusat. Ada aturan dalam penerapan new normal, termasuk bentuk sanksi pelanggaran,” ujar Edy Rahmayadi, Rabu (1/7/20). (edrin/hm10)

Related Articles

Latest Articles