6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kasus Covid-19 Kontak Erat 470 Orang, Bupati Taput Instruksikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Taput, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 05 Tahun 2021 instruksikan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pegendalian penyebaran corona virus disease  Covid-19 di Tapanuli Utara.

Hal  itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Tapanuli Utara Indra Simaremare, melalui surat Bupati Taput Nikson Nababan, Kamis (20/5/21).

Lebih lanjut , Indra Simaremare menjelaskan, saat ini di Taput penyebaran Covid-19 meningkat, seperti yang terjadi di Kecamatan Garoga yang mencapai 147 orang Positif terkena Covid- 19, ungkapnya.

Baca Juga: 147 Warga Garoga Tapanuli Utara Positif Covid-19

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah megeluarkan surat atas Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 serta dengan memperhatikan lonjakan penyebaran corona virus disease  Covid-19 di Tapanuli Utara, maka dengan itu megintruksikan agar pemberlakukan laragan kegiatan masyarakat, yang berlaku sejak tanggal di keluarkan, Kata Indra Simaremare.

“Pelaksanaan acara adat atau pesta di Taput untuk sementara tidak diperkenankan untuk dilaksanakan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan/akad nikah ditempat ibadah,” kata Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Taput Indra Simaremare.

Lebih lanjut, Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Taput Indra Simaremare mengatakan, khusus bagi masyarakat yang suda mendapat izin pesta agar melaksanakan ketentuan antara lain, pelaksanaan acara adat/pesta selesai pukul 15.00 WIB, jumlah undangan yang hadir maksimal 50% . Sedangkan acara adat yang meninggal dunia, hanya diperkenankan dilaksanakan satu hari sedangkan jenazah yang dibawa dari luar daerah Taput tidak diperbolehkan diinapkan dan langsung di kebumikan, jelasnya.

Baca Juga: Bupati Taput Terima Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika

Demikian juga dengan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan dan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainya, sebesar 50% dari kapasitas tempat. Sementara untuk layanan makan/ minuman melalui pesan antar/ dibawah pulang,  diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan ibadah, tetap dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan dengan kapasitas 50%. Demikian instruksi ini, agar dilaksnakan, kata Indra Simaremare.

Anggota Gugus Tugas Covid-19, Bonggas Pasaribu menjelaskan, bahwa up date Covid-19, Rabu (19/5/21) di 15 Kecamatan Taput, Kasus Konfirmasi sebanyak 1485 orang, Kontak Erat 470 orang, Kasus Suspek 4 orang, Dirawat 497 orang, Sembuh 969 orang  dan Meninggal 24 orang, jelasnya.(Fernando/hm13)

Related Articles

Latest Articles