11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kasus APL Hutan Tele, Kejatisu Tahan Mantan Kades di Samosir

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menahan mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP.

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele.

“BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021,” sebut Kasi PenKum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3/21).

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi APL Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

“Dia dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Sumut,”imbuhnya lagi.

Sumanggar menjelaskan tersangka selaku mantan Kades pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele).

“Perbuatan itu tidak sesuai dengan undang-undang,” beber Sumanggar.

Untuk kerugian kata Sumanggar, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.

“Untuk pasalnya, dia kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 No 31 Tentang Pemberantasan Korupsi,”pungkas Sumanggar.(amsal/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles