22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Kajari Toba Samosir Baringin Pasaribu Wakili Presiden Jokowi Sidang Perkara Lahan di Toba

Toba, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir Baringin Pasaribu, menghadiri persidangan Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Blg, sengketa lahan antara warga Sigapiton Kecamatan Ajibata dengan BPODT, mewakili Presiden RI Joko Widodo yang turut sebagai tergugat 1 dalam perkara itu, di ruang sidang PN Balige, Rabu (28/7/21).

Sidang dengan agenda pembuktian surat dari penggugat, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Balige Lenny Megawati Napitupulu sebagai Hakim Ketua bersama Irene Sari M Sinaga dan Imanuel Sijabat sebagai hakim anggota, berlangsung untuk umum dalam kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Adapun obyek perkara, dimana pada tanggal 1 Juni 2015, penggugat telah mengajukan permohonan pengembalian tanah adat seluas 120 Ha di Dusun Sileang-leang Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba atas, nama penggugat generasi keenam keturunan Ompu Ondol Butarbutar.

Baca Juga:Alasan Bising di RTP Poldasu, Sidang Perkara Korupsi UINSU Kembali Ditunda

Tanah obyek perkara saat ini dijadikan pemerintah sebagai obyek wisata bertaraf internasional yang dikelola oleh Badan Pengelola Otorita Danau Toba.

Hakim Ketua akhirnya menunda sidang karena beberapa tergugat tidak hadir tanpa keterangan pada sidang tatap muka perdana ini. Dia pun meminta pada persidangan berikutnya, agar seluruh tergugat bisa hadir. “Tergugat banyak yang tidak hadir tanpa keterangan, baru kali ini saya temui ada beberapa tergugat tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Lenny.

Kepada tergugat yang tidak hadir, pihaknya memberikan teguran terakhir, jika pada sidang berikutnya tidak hadir maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga:Sidang Perkara Rp3 M, JPU Tetap pada Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Dia pun meminta agar seluruh tergugat memberikan keterangan jika berhalangan hadir dalam sidang lanjutan berikutnya. Sidang ditunda hingga tanggal 10 Agustus  2021 dengan agenda sidang yang sama, yakni pembuktian surat dari tergugat.

Usai sidang, Kajari Toba Samosir Baringin Pasaribu mengatakan, sidang ditunda oleh majelis hakim dikarenakan kuasa dari Tergugat III, IV, V, VII, X, dan XII tidak hadir.

“Kita hadir dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam hal ini bertindak selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN) mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku Tergugat 1 dalam perkara ini,” terang Baringin.(james/hm10)

Related Articles

Latest Articles