15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Juli 2020, Pesta Adat Diperbolehkan di Taput, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Taput, MISTAR.ID

Pemkab bersama Forkopimda Tapanuli Utara, menetapkan protokol acara adat/pesta, menyusul sejak bulan ini pelaksanaan pesta adat di daerah itu telah diijinkan.

“Mulai bulan ini, tepatnya mulai tanggal 1 Juli kemarin, pelaksanaan pesta adat sudah diperbolehkan(diijinkan), namun harus tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” kata Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sharlandy Hutabarat, saat mensosialisasikan pernyataan bersama  Forkopimda, terkait protokol pelaksanaan acara adat-istiadat, kemarin (2/7/20) di Tarutung.

Sosialisasi dihadiri pengurus LADN, MUI dan BKAG dan dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting room, yang diikuti seluruh camat, kepala desa dan kurah se-Tapanuli Utara.

Baca Juga:Dua Pasien Covid-19 Asal Taput Dinyatakan Sembuh

“Acara pesta pranikah dan pernikahan harus membuat pemberitahuan kepada Gugus Tugas Kabupaten selambat-lambatnya 30 hari sebelum pelaksanaan pesta,”jelasnya.

Syaratnya sambung Sarlandy, melampirkan daftar tamu dan undangan dari luar kabupaten yang akan menghadiri pesta. Pihak gereja wajib menyediakan APD seperti alat pengukur suhu tubuh, wastafel dan hand sanitizer, jumlah yang boleh memasuki lokasi hanya 20 persen dari kapasitas lokasi serta mengatur jarak minimal 1 meter dan semua wajib pakai masker,” urai wakil bupati.

Apabila tamu yang datang dari luar Tapanuli Utara sambung Sharlandy Hutabarat, wajib menunjukkan surat keterangan uji rapid test yang masih berlaku, apabila tidak ada maka aparat/petugas wajib mengembalikan yang bersangkutan ke daerah asal.

Baca Juga:Binturong, Diduga Pemangsa Ratusan Ternak di Taput

Pemerintah berharap, keputusan ini dapat dipatuhi bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan semua masyarakat.

“Ini persoalan nyawa dan persoalan kehidupan kita,” tandas Sarlandy Hutabarat.

Pemerintah juga menjelaskan, acara pranikah dan pemberkatan pernikahan di Gereja harus selesai sebelum 10.30 dan tidak diperkenankan bersalaman.

“Apabila ketentuan protokol kesehatan tidak dipatuhi, maka tim keamanan gugus tugas penanganan Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut,” tegasnya.

Wakil bupati juga menjelaskan tentang ketentuan tata cara penguburan mayat yang bukan pasien positif Covid-19 yang dibagi 2 yakni ‘sarimatua’ dan ‘saurmatua’.

Pada ketentuan ini, pihak keluarga yang berduka wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten, termasuk pelaksanaan pesta adat lainnya. Pelaksanaan seluruh kegiatan adat juga harus dilaksanakan seringkas mungkin.

Baca Juga:Jalan Menuju Banjar Silom Tapanuli Utara Longsor

Atas keputusan ini, Pemkab Taput menginstrusikan camat untuk melakukan sosialisasi hingga ke desa dan berkoordinasi dengan GTPP-Covid-19 Taput.

Pihak LADN Tapanuli Utara menjelaskan tata cara pelaksanaan acara adat di gedung atau di luar gedung halaman rumah pemilik gedung wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh atau thermogun. Begitu juga menyediakan handsanitizer dan tempat kado pemberian yang sudah ditentukan.

Jarak minimal 1 meter pada acara pesta harus diatur dengan tanda batas jarak yang sudah ditentukan, baik menggunakan kursi maupun dengan menggunakan tikar.

Penyemprotan desinfektan wajib dilakukan di dalam dan di luar ruangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pesta.

Acara adat pesta pernikahan maksimum 30% dari kapasitas tempat, begitu juga dengan makanan umum disediakan dalam bentuk nasi kotak atau nasi bungkus dan pemberian kado berbentuk lainnya atau tumpah sudah ditentukan wadahnya dan tanpa bersalaman atau kontak fisik.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi maka tim keamanan gugus tugas penanganan covid berhak membubarkan acara.(jan/hm01)

Related Articles

Latest Articles