24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Inspektorat Perintahkan Tender Jalan Parsoburan-Labuhanbatu Utara Diulang

Medan, MISTAR.ID

Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas paket pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir. Perintah ini menyusul hasil pemeriksaan khusus atas proses tender proyek dengan kode 17827027 dengan HPS Rp26,80 miliar.

Dalam prosesnya, tender proyek ini dimenangkan oleh PT Eratama Putra Prakarsa dengan harga penawaran Rp24,128 miliar. Permasalahan proyek ini juga dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa (Lira)Sumut yang menggelar demo di depan Kantor Gubernur, Kamis (8/7/21).

Kepala Dinas Bina Marga Sumut Bambang Pardede mengakui adanya persoalan ini. “Tapi beginilah dulu, gak usah diperkeruh dulu. Biar aja dulu mereka demo. Tapi saya belum bisa kasih komentar,” kata Bambang.

Baca juga: Mahasiswa LIRA Sumut Soroti Proses Tender Pembangunan Jalan Senilai Rp40 Miliar

Menurutnya, persoalan ini masih dalam pembahasan mereka. Ia mengaku sudah bertemu dengan pendemo. Begitu juga dengan surat Inspektorat, Bambang mengaku sudah mendapat informasi soal itu.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui detil proyek yang dipermasalahkan karena ia beralasan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Sumut. Namun diakuinya bahwa proyek tersebut masih tengah dikerjakan saat ini meski disoal.

“Terus terang saja untuk kegiatan itu saya gak ikuti. Saya baru masuk, tiba-tiba persoalan. Proses lelang DAK nya saya gak ikuti,” katanya. “Yang pastinya, bermasalah, ada ini, iya. Itu kan sekarang. Sebelumnya saya gak tahu,” timpalnya.

Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI cq Direktur Penanganan Masalah Hukum tanggal 19 Mei 2021 menyampaikan, inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender ini menyusul Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei.

“Berkenaan dengan hasil pemeriksaan khusus tersebut, telah disarankan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menyatakan tender gagal atas paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021 dengan kode 17827027,” kata Lasro dalam suratnya.

Baca juga: Diduga Terkait Tender Pengerjaan Jalan Nasional, Poldasu Geledah Kantor BBPJN Sumut

“Memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Bts Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba,” kata Lasro.

Ketua DPW Jaring Mahasiswa Lira Sumut, Ajie Lingga menduga Pokja 001 tidak menjalankan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut karena proyek pekerjaan tersebut tetap berjalan. Inilah yang mereka persoalkan.

“Tentu ini dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Pokja 001 dikarenakan tidak menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut yang menyatakan tender gagal dan memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang pada paket pekerjaan tersebut,” ungkapnya. Maka dari itu, Mahali Sumut meminta Gubsu agar memanggil seluruh Pokja 001 yang terlibat dalam pelaksanaan tender tersebut. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles