27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Hinca Panjaitan: Berantas dan Bongkar TPPU Hasil Kejahatan Narkoba di Sumut

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) dari negara tetangga, Malaysia harus diperangi. Pasalnya Sumut selalu menjadi peringkat pertama tingginya tingkat kasus narkotika secara nasional.

Hinca menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menyikapi sinergi penindakan BNNP Sumut dan Bea Cukai Teluk Nibung yang mengamankan 69 kilogram (kg) sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi dari wilayah Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai, Kamis (21/7/22).

“Kejar pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya. Karena ia mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak-anak bangsa. Agar ada efek jera, bongkar semua harta kekayaannya dari hasil kejahatan narkoba. Membongkar TPPU adalah satu satunya jalannya,” tegas Hinca.

Baca Juga:Juni-Juli 2022, 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Ekstasi Terbongkar di Asahan dan Tanjungbalai

“Kita apresiasi kerja keras Bea Cukai dan BNN. Kolaborasi yang bagus dan pas. Tetap fokus dan awasi seluruh pos pos perlintasan masuk narkoba,” tambahnya.

Untuk diketahui, tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Bea Cukai dan TNI AL berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 69 kilogram (kg) sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi dari wilayah Kabupaten Asahan dan Tanjungbalai.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram tersebut.

Untuk pengungkapan pertama berlangsung di Sungai Bagan Asahan pada 21 Juni 2022 dengan mengamankan dua tersangka inisial S dan RS bersama barang bukti sabu sebanyak 29 kg dan ekstasi sebanyak 59 ribu butir.

Kemudian pada 6 Juli 2022, tim gabungan kembali mengungkap penyelundupan narkoba di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan mengamankan tiga orang tersangka inisial HH, AS dan A.

Baca Juga:28 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Edar di Asahan

Dari tangan ketiga tersangka turut disita barang bukti narkotika sabu seberat 40 kg. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara dan daerah lainnya.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, pengungkapan narkoba jaringan internasional itu hasil operasi Juni-Juli 2022.

“Ada lima orang yang kita amankan dengan total keseluruhan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 69 kg dan ekstasi 59 ribu butir,” katanya, Kamis (21/7/22).

Baca Juga:Selama Dua Bulan, Polda Sumut Sita Sabu 412 Kg dan Ganja 674 Kg

Toga menyebutkan, sindikat jaringan narkoba internasional yang berhasil diungkap itu memanfaatkan jasa pekerja bangunan, sopir angkutan dan nelayan untuk mengedarkan narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan barang haram yang disita itu dikirim dari Malaysia melalui perairan laut untuk diedarkan di sejumlah kota di Sumatera Utara dan provinsi lainnya,” sebutnya.

“Terhadap lima orang yang diamankan mengaku mendapat imbalan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia dengan upah Rp15-20 juta,” bebernya.(saufi/hm12)

Related Articles

Latest Articles