13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Selama Dua Bulan, Polda Sumut Sita Sabu 412 Kg dan Ganja 674 Kg

Medan, MISTAR.ID

Selama dua bulan, mulai April hingga Juni 2021, Direktorat Reserse Narkona Polda Sumatera Utara dan Polres sejajaran mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 Kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 Kg.

“Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (29/6/21).

Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan, tujuh di antaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang, dan barang bukti sabu seberat 242,34 Kg, pil ekstasi 48,418 butir.

“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni, Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” terangnya.

Baca Juga:8 Oknum Polri Terlibat Kasus 57 Kg Sabu di Tanjungbalai Terancam Dipecat

Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 Kg. Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 Kg.

“Dan, pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti sabu seberat 20 Kg,” ucapnya.

Tak sampai di situ, Panca menyebutkan, pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 Kg. “Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparkan, turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” tegasnya.

Kapoldasu menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 Kg tidak bertuan di Perairan Tanjungbalai, petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:Rumah Tukang Kusuk Digerebek, Ternyata Bandar Sabu

“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 Kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.

Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles